Berau Coal Kembali Peroleh IUPK
Berau, Gayamnews.com – Berau Coal berhasil mendapatkan kembali Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi dengan jangka waktu 10 tahun pengelolaan lahan.
Izin tersebut secara resmi diterbitakan pada website Kementerian ESDM modi.esdm.go.id. dengan nomor perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025 dan kode WIUP 1300003032014075, luas lahan 78.004 hektare(ha) berlaku mulai 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035 dengan tahapan CNC I.T.
Seiring dengan diperoleh kembali IUPK Berau Coal, akan tetapi undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengalami perubahan dari kementerian ESDM .
Adapun langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerahnya sendiri.
Merespon hal itu, Anggota DPRD Berau, Abdul Waris. Ia mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Berau melalui Perusda (Perusahaan Daerah) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang di kabupaten Berau.
“Pemkab harus mengambil peran lebih besar demi meningkatkan PAD,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini akan memberikan keuntungan bagi Pemda, khususnya dalam hal pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, Pemda hanya memperoleh dana bagi hasil dan CSR, akan tetapi dengan keterlibatan Perusda, Berau berpotensi memperoleh dividen dari perusahaan daerah tersebut.
“Kalau Berau Coal tidak melibatkan Perusda dalam pengelolaannya, maka yang kita dapatkan hanya bagi hasil pajak (royalti) dan CSR, yang tidak berbeda jauh dengan kondisi beberapa tahun terakhir. Ini harus jadi perhatian serius, dan saya tegas mengatakan, jika seperti itu, lebih baik kita tolak,” tegas Abdul Waris.
Oleh karena itu, Abdul Waris mendorong Pemda Berau untuk melihat peluang besar ini dan mengambil langkah konkret. Seperti yang terjadi pada KPC (Kaltim Prima Coal), di mana Pemda Kutai Timur (Kutim) memperoleh 10% saham melalui divestasi, kini bisa diperluas dengan UU Minerba yang memberikan ruang bagi Perusda untuk mengelola tambang secara langsung.
“Pemkab Berau kini memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan PAD dengan melibatkan Perusda dalam pengelolaan tambang yang ada di daerah tersebut. Ini bisa menjadi langkah strategis untuk mendongkrak perekonomian lokal dan memperkuat posisi tawar daerah di tengah dinamika industri pertambangan yang terus berkembang,” pungkasnya. (*)








