banner Iklan
banner Iklan

Beri Waktu 3 Hari, Warga Gang Elang Tuntut DA Bongkar Penutup Jalan Masyarakat

Proses Mediasi warga gang Elang bersam Camat Tanjung Redeb (dok.Rin/gayamnews)

Berau,Gayamnews.com – Polemik penutupan jalan di Gang Elang Perkasa 2 yang terletak di Jalan Durian 3, Tanjung Redeb, Berau masuk dalam tahap mediasi antara warga dan pihak terkait ,pada Senin (5/5/2025).

Sebanyak 45 warga yang tinggal di dalam gang tersebut, mendatangi kantor Kecamatan Tanjung Redeb, menyatakan keberatan dengan penutupan jalan yang membatasi akses mereka.

Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan yang kedua kalinya setelah pertemuan pertama yang dilakukan di kantor kelurahan Tanjung Redeb.

“Ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya dilakukan di kantor kelurahan Tanjung Redeb,” ungkapnya.

Mediasi kali ini mempertemukan warga yang tinggal di Gang Perkasa 2 dengan Penasehat Hukum dari DA, Muslimin yang merupakan pihak terlapor penutupan jalan.

Menurut Toto, secara umum warga ingin akses jalan di gang tersebut dibuka kembali agar mobilitas mereka tidak terhambat.

“DA melalui kuasa hukumnya, mengatakan bersedia membuka jalan, tapi mereka memerlukan waktu,” katanya.

Namun, warga yang sudah cukup lama menunggu tanpa ada kejelasan waktu membuka jalan tersebut merasa kecewa dan berharap ada kepastian yang lebih jelas.

Setelah diskusi yang cukup alot, simpulannya bahwa pihak terlapor yang menutup jalan, dalam hal ini DA, diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran beton yang menutup jalan.

“Kami memberikan waktu 3 hari untuk DA bisa melakukan pembongkaran yang menutup akses Gang Perkasa 2 secara sukarela,” ungkap Toto.

Jika melewati batas waktu yang ditentukan, Toto mengaku akan melakukan langkah-langkah lain sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tidak ada upaya pembongkaran pribadi, akan kami lakukan tindakan lain sesuai hukum yang berlaku,”

Sementara itu, penasehat hukum terlapor, Muslimin menyatakan kurang sepakat dengan beberapa poin bahasa yang disampaikan dalam mediasi.

“Saya kurang sepakat dengan sebagian bahasa yang disampaikan tadi. Untuk hasil dari mediasi hari ini, akan saya pertimbangkan dan bicarakan kepada klien saya, selaku pemilik legalitas surat yang berdiri di atas Gang Perkasa,” ujarnya.

Sebagai informasi, Gang Perkasa merupakan jalur tembusan yang menghubungkan Jalan Durian 3 menuju Jalan Kakaban, dan keberadaan jalan ini cukup mengganggu aktivitas warga yang tinggal di dalamnya.

Polemik ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap mobilitas dan kehidupan sehari-hari masyarakat yang bergantung pada akses jalan tersebut.

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *