banner Iklan

BK DPRD Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik dalam RDP RS Haji Darjad

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi

Samarinda, Gayamnews.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akan mengadakan rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ketenagakerjaan di RS Haji Darjad (RS HD).

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima laporan resmi terkait peristiwa yang terjadi dalam forum RDP beberapa hari lalu.

Insiden yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pengusiran tim kuasa hukum RS HD oleh dua legislator dari Komisi IV.

“Karena laporan ini sifatnya formal, kami perlu mempelajarinya terlebih dahulu secara menyeluruh dalam forum internal,” ujar Subandi, Kamis (8/5/2025).

Subandi melanjutkan, langkah awal yang dilakukan BK, adalah memeriksa keabsahan dokumen pelaporan, termasuk kelengkapan identitas pelapor dan aspek administratif lainnya.

Jika semua persyaratan dipenuhi, maka proses verifikasi akan dilanjutkan sesuai dengan tata cara yang berlaku di BK.

Subandi juga menegaskan bahwa proses penanganan laporan ini akan dilakukan secara adil dan terbuka. BK akan memanggil semua pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, untuk memberikan klarifikasi.

“Kami ingin memastikan semua pihak didengar, agar informasi yang kami terima utuh dan tidak berat sebelah,” ungkap Subandi, yang juga merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Laporan dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin oleh Hairul Bidol, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam RDP Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025, yang membahas masalah keterlambatan pembayaran gaji tenaga kerja di RS HD selama dua hingga tiga bulan.

Ketegangan muncul lantaran pihak manajemen rumah sakit tidak hadir langsung dalam rapat, dan hanya mengutus kuasa hukum mereka.

Ketidakhadiran tersebut disebut menjadi pemicu insiden pengusiran oleh dua anggota dewan, yang kemudian dinilai sebagai tindakan yang mencederai etika serta profesi advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *