BKSDA Berau Berhasil Amankan Satwa Burung Cicak Ijo Dan Serindit Dari Perdagangan Gelap
Berau, Gayamnews.com – 139 ekor burung yang dilindungi, berhasil diamankan oleh
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I (SKW) Berau dan Polres Kabupaten Berau.
Diketahui burung-burung tersebut akan dikirim menuju Kota Samarinda untuk diperjual belikan.
Ketika dikonfirmasi, PLH Seksi I BKSDA SKW I Kaltim, Edwin Kanibenu menerangkan, awal proses penemuan satwa yang dilindungi itu, pada saat Polres Berau sedang menggelar operasi narkoba di wilayah perbatasan Berau-Kutim.
Namun saat Polres Berau memeriksa satu unit mobil travel, mereka menemukan satwa liar yang dilindungi. Dari kejadian tersebut, pihak polres segera mengamankan barang bukti dan lansung menyerahkannya ke BKSDA Kabupaten Berau.
“Dari temuan tersebut, Polres Berau pun membawa burung-burung itu ke Polres Berau untuk diamankan, lalu menghubungi pihak BKSDA untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut,” ucap Edwin.
Ia pun menjelaskan bahwa burung-burung tersebut terdiri dari dua jenis, yakni burung serindit dan cicak ijo dengan jumlah 139 ekor dengan harga pasarannya 50 ribu per ekor untuk burung serindit, sedangkan cicak ijo Rp100-200 ribu per ekor.
“Harga dari kedua burung tersebut, kalau di Berau untuk burung serindit 50 ribu perekor, kalau cicak ijo itu 100 hingga 200 ribu, namun tergantung dari jenis kelaminnya,” jelasnya.
Edwin juga mengatakan, burung tersebut dilindungi oleh hukum, sehingga ada sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan penangkapan dan diperdagangkan.
“Burung-burung ini adalah jenis burung yang dilindungi, sehingga ada sanksi hukum bagi yang menangkap atau menjualnya,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa untuk burung-burung yang telah diamankan, akan segera dilepas kembali ke habitatnya, agar satwa tersebut dapat kembali menikmati alam bebas.
“Untuk burung yang telah diamankan, akan segera kami lepas ke habitatnya, walaupun sebagian telah mati karena setres terkurung,” Pungkasnya. (*)

