Darlis Pattalongi Dorong Gugatan Perdata Tambang Ilegal: “Pemulihan Lingkungan Harus Jadi Prioritas”
Samarinda, Gayamnews.com – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus tambang ilegal, tidak hanya melalui jalur pidana tetapi juga lewat upaya gugatan perdata.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa proses hukum harus diarahkan untuk memberikan pemulihan nyata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
Menurut Darlis, hingga kini proses gugatan perdata belum dapat dilayangkan karena masih menunggu hasil final dari perhitungan valuasi ekonomi atas kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal.
Penilaian ini tengah disusun oleh Kantor Pertanahan (Kepertanan) bersama tim hukum yang bertugas.
“Kami sudah minta agar proses validasi oleh tim hukum diberi waktu dua minggu untuk dirampungkan. Kalau sudah selesai, baru bisa masuk ke gugatan perdata,” jelasnya kepada media pasca RDP lintas komisi, Kamis (10/7/2025).
Ia menekankan bahwa nilai gugatan yang akan diajukan ke pengadilan harus berdasarkan data yang akurat agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, proses perhitungan kerugian harus dilakukan secara menyeluruh dan teliti.
Tak hanya memperhitungkan kerusakan hutan, Darlis menambahkan bahwa dampak lain seperti rusaknya infrastruktur jalan, ancaman banjir, hingga hilangnya manfaat sosial ekonomi masyarakat sekitar tambang juga harus masuk dalam hitungan.
“Semua ini sedang dihitung secara komprehensif supaya tidak ada yang terlewat,” ujar Darlis.
Di tengah antusiasme publik yang tinggi terhadap penegakan hukum kasus tambang ilegal, Darlis juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami paham publik sudah resah dan ingin cepat selesai. Tapi proyek hukum seperti ini memang panjang, ada prosedur yang tak bisa dilompati begitu saja,” tegasnya.
Ia menegaskan, Komisi IV tidak akan tinggal diam. DPRD akan terus memantau perkembangan kasus dan mengawal hingga tahap gugatan perdata benar-benar dijalankan agar efek jera dan pemulihan terhadap lingkungan bisa dirasakan secara langsung.
Langkah ini juga dianggap penting untuk menekan para pelaku tambang ilegal agar tidak hanya dikenai hukuman pidana, tetapi juga diwajibkan membayar ganti rugi sesuai dengan dampak kerusakan yang mereka timbulkan.
“Agar semua paham, bermain-main dengan aturan di sektor tambang akan berhadapan dengan proses hukum panjang, mahal, dan melelahkan,” tutup Darlis.
Dengan sikap tegas ini, DPRD Kaltim berharap kasus serupa tidak akan terus berulang dan upaya penegakan hukum dapat membawa dampak positif yang nyata bagi lingkungan dan masyarakat di daerah terdampak. (Adv)
