banner Iklan
banner Iklan

Diskoperindag Berau Lakukan Sidak, Cegah Makanan Yang Mengandung Unsur Babi Terjual

Diskoperindag Kabupaten Berau lakukan sidak disejumlah super market di Tanjung Redeb terkait peredaran makanan yang mengandung unsur babi (dok.rin/gayamnews)

Berau,Gayamnews.com  – Jajaran Stakeholeder terkait dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, melakukan sidak pada sejumlah super market yang ada di Tanjung Redeb, pada Selasa (03/06/2025). 

Sidak tersebut, merupakan respon Diskoperidag Berau, terakit adanya indikasi penyebaran makan yang mengandung unsur non halal, sehingga pihaknya bergerak cepat untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.  

“Jadi pada hari ini kami melakukan kegiatan dalam rangka pengawasan makanan non halal, karena ada isu bahwa makanan non halal, masih ada beredar di kabupaten Berau,” kata Hotlan Silalahi, Kepala Bidang (Kabid) Usaha Diskoperindag Berau.

Hotlan melanjutkan, bahwa pengawasan ini merupakan upaya untuk melakukan perlindungan kepada konsumen, sebagaimana yang telah tertuang di dalam undang-undang konsumen, harus ada keterjaminan keamanan makanan. 

“Yang kami cek hari ini adalah makanan yang mengandung komposisi hewani Babi, atau hewani yang dianggap haram,” ujarnya. 

Ia juga menyampaikan, Isu penyebaran makanan non halal, pada dasarnya merupakan isu nasional dan menurut kabar yang beredar telah tersebar beberapa bulan yang lalu di Berau. 

“Isu ini sebenaranya sekala nasional, dan itu sudah beberapan bulan yang lalu kabarnya sudah beredar di kabupaten berau, namun dari hasil lapangan yang kami lakukan bersama Tim, ternyata sudah ditarik semua,” terangnya. 

Kendati demikian, walaupun sudah tidak ada lagi yang beredar, hotlan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin agar tidak bermunculan kembali. 

“Kami tetap harus melakukan pengawasan secara ritun, supaya jangan muncul lagi, mungkin bisa saja barang-barang lain yang masuk, dengan adanya pengawasan rutin, kami bisa mencegah lebih awal,” tegasnya. 

Dirinya pun mengimbau, agar masyarakat Berau ketika membeli makanan yang berlebel, untuk lebih teliti dan membaca komposisi kandungannya, dalam upaya menghidari makanan yang mengandu unsur non halal. 

“Himbauan kami kepada masyarakat, saat membeli makanan yang notabenenya makan-makan yang berlebel untuk senantiasa membaca terlebih dahulu, agar mengetahui komposisinya,”harapnya. 

Hotlan juga berpesan agar masyarakat ketika menemukan indikasi makanan yang mengandung unsur babi tersebut, agar melaporkan kepada pihaknya ataupun Badan Penelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan polres agar dapat ditindaklanjuti.

“Apabila masyarakat menemukan barang yang mengandung unsur non halal, mereka dapat melaporkan ke BPSK di jalan darmaga, bisa juga ke Diskoperindag, atau ke Polres lansung,”tutupnya.(*) 

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *