Disnakertrans Berau Ingatkan Perusahaan Mengenai PHK
Berau, Gayamnews.com — Disnakertrans Berau Ingatkan Perusahaan mengenai pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Kabupaten Berau.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhar yang menyampaikan bahwa harus jelas terkait PHK yang dilakukan perusahaan.
“PHK itu harus ada alasannya, jikalau pun ada sepihak, silahkan untuk membawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, nanti akan kita fasilitasi,” ucapnya.
Baca: Disnakertrans Kab. Berau
Kemudian ia menyampaikan bahwa untuk Perusahaan, jangan terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk melakukan PHK, sehingga tidak ada muncul informasi terkait PHK sepihak.
“Perusahaan jangan terlalu sering melakukan PHK, kecuali memang pekerja tersebut benar-benar melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa akan sangat baik , ketika setiap perusahaan tidak ada melakukan PHK. “Saya bangga penyerapan tenaga kerja lokal, akan tetapi saya lebih bangga ketika tidak ada PHK,” jelasnya.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa, dalam Disnakertrans telah ada mediator ketika ada permasalahan, termasuk terkait PHK ketika ada pihak yang keberatan.
“Jadi kita (Disnakertrans) telah menyediakan mediator, saat ada permasalahan akan kita fasilitasi, jika tidak berhasil di mediasi barulah kita melangkah ke PHI,” jelasnya.
“Disnakertrans Berau terbuka, bagi pekerja yang merasa dirugikan terlebih permasalahan PHK,” tutupnya. (mit)