banner Iklan
banner Iklan

Dispusip Nilai Banyak OPD Belum Terapkan 4 Pilar Perbup Berau

Kepala Dispusip Berau Yuda Budi Satosa

Berau,Gayamnews.com – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten  Berau, Yuda Budi Santosa,mengatakan masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menerapkan empat pilar standar kearsipan berdasarkan peraturan bupati (Perbup). 

Peraturan Bupati tersebut meliputi, Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip (SKKAA), yang dinilai belum berjalan maksimal. 

Ini menyebabkan tidak sinkronnya data yang dikeluarkan oleh masing masing OPD. Padahal diterangkannya, berkas apapun yang mengenai dokumen pemerintah daerah, harus sesuai dengan keempat pilar tersebut.

“Kita akui masih banyak opd yang belum menerapkan standar empat pilar yang  ditetapkan bupati,” ungakapnya, pada Senin (22/12/2025). 

Dia juga menjelaskan pedoman 4 pilar tata kelola kearsipan itu, sudah dibukukan selain melalui sistem digital. Sehingga perangkat daerah hanya tinggal memilih untuk mempelajarinya sebagai pedoman teknis. 

Kata dia, selain berupaya melahirkan tata kelola kearsipan yang baik dengan dengan menerapkan standar empat pilar, dengan menerapkan sistem tersebut setiap perangkat daerah dapat mengetahui mana berkas yang dapat diakses oleh publik serta mana berkas yang bersifat rahasia. 

“Jadi pada empat klasifikasi tadi. Ada untuk yang terbuka ya itu bisa diakses oleh siapapun. kemudian yang terbatas ada yang boleh, ada yang tidak berarti rahasia,” ujranya. 

Ia pun berharap setelah pihaknya melakukan sosialisasi secara intensif, para perangkat daerah mampu mengaktualisasikan penerapan empat pilar tersebut dalam pola kerjanya di masing-masing OPD. 

Penerapan tersebut, diwujudkan melalui pengelolaan dan pembuatan dokumen secara seragam tanpa ada perbedaan. Ini demi menjaga keotentikan berkas, apabila terjadi masalah hukum dimasa yang akan datang, semua dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.

“Kita harapkan tahun 2019 sudah secara bertahap diterapkan lah empat pilar tadi. Pokoknya surat itu seragam, sama semua bentuknya dan sebagainya itu,” pungaksnya.(*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *