Dorong Masyarakat Adat Peroleh Hak Ulayat, DPRD Berau Gelar RDP, Cari Solusi !
Berau,Gayamnews.com – Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kabupaten Berau bahas persoalan pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak (Patung) Kampung Biatan Lempake, bersama OPD terkait, demi mencari jalan solusi agar segera memiliki legalitas dan pengakuan hukum.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa usulan yang dapat mendukung masyarakat adat di kampung biatan untuk segera memperolah pengakuan hukum tentang Hak ulayat, antara lain.
- Masyarakat Adat Dayak Patung menginginkan andanya payung hukum yang melindungi hak ulayat
- DPRD menyarankan kepada masyarakt adat dayak petung untuk melengkapi syarat-syarat administrasi yang disyaratkan untuk diverivikasi dan validasi sesui ketentuan yang berlaku
- DPRD menyarankan untuk mengambil titik koordinat wilayah yang menjadi hak ulayat, serahkan kepada DPMPTSP sehingga bila ada ijin diwilayah tersebut. lokasi tersebut tercatat dalam wilayah yang masih dalam proses penetapan hak ulayat masyarakat adat.
- DPMK segere menindaklanjuti proses penetapan hak ulayat masyarakat adat dengan membuat Tim Dari tingkat Kampung,Kecamatan, DPMK, dan Dinas Pertanahan
Sekretaris Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau,Sudirman, yang hadir pada repat tersebut, menyampaikan pihaknya akan tetap mengawal aspirasi dari masyarakat adat kampung tersebut.
Dangan mengacu pada peraturan Kemndagri nomor 52 Tahun 2014, dan Pergub Nomor 1 Tahun 2025, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat.
“Pada perinsipnya kami tetap berpegang teguh, pada Peraturan Kemendagri Nomor 52 tahun 2014 dan Pergub nomor 1 tahun 2025 pada dasarnya masyarakat adat itu perlu diakui melaui beberapa persyaratan yang diatur di Pergub,” ungkapnya, Pada Senin (7/07/2025)
“Nanti dari persyaratan itu akan dilakukan identifikasi, pengecekan lapangan, dan divalidasi apakah sesuai atau tidak,” sambungnya.
Sementara itu dari pihak Dinas Petanahan Berau, melalui Kepala Bidang penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan, Kamsiah, menuturkan proses pengajuan Hak ulayat ini, ditentukan oleh keabsahan data yang dimilik oleh masyarakat Adat.
“Pengajuan Hak Ulayat ini, ditentukan oleh data yang dimilik oleh Masyarakat Adat, apabila datanya cukup lengkap maka, prosesnya akan lebih cepat,” tukanya.
Ditambahkan oleh Wakil Ketau II DPRD Kabuapaten Berau, Sumadi, mengatakan bahwa hak ulayat yang diminta untuk diakui Masyarakat Biatan Lempake, untuk berkordinasi dengan kepala kampung agar dapat membantu percepatan memperoleh legalitas hukum.
“Kami memberikan saran kepada Masyarakat Adat Dayak Biatan Lempake, untuk berkordinasi dengan Kepala Kampung untuk mebantu percepatan terakit memperoleh legalitas hukum Hak Ulayat mereka,”pungkasnya.(*)

