banner Iklan
banner Iklan

DPRD Berau Gelar RDP Ulang Tekait Perda Nomor 8 Tahun 2018

RDP Lanjutan DPRD Berau Pembahasan tentang Perda Nomor 8 tahun 2018 (dok.gayamnews)

Berau,Gayamnews.com – DPRD Kabupaten Berau gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali untuk menindaklanjuti mengenai fungsi Peratuaran Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018, yang masih menjadi polemik dalam proses penerapannya.

Dari hasil RDP yang dilakukan DPRD Berau, Disnaker Provensi, dan Kabupaten, serta serikat Buruh yang hadir, terciptalah sebuh kesepakatan anara lain :

  1. Pengawasan Tenaga Kerja merupakan Kewenangan Pemerintah Provinsi sesuia uu 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk pelaksanaan lebih lanjut agar dituangkan dalam Kerjasama antara Provinsi dan kabupaten.
  2. Perda No.8 tahun 2018 tentang perlindungan tenaga Kerja Lokal Kabupaten Berau perlu dievalusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Jika diduga terjadi pelanggaran perusahaan/Badan Usaha lainya terhadap Perda No.8 Tahun 2018 dan peratuan perundangan diatas dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kabupaten Berau berdasarkan data akurat.

Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto, mengatakan regulasi dalam perda yang menyebutkan bahwa ketentuan 20 dan 80 persen tentang ketenagakerjaan lokal, sebenarnya sudah tidak relevan lagi, sebab berdasarkan anjuran Disnaker Kaltim hal itu perlu di revisi.

“Perda nomor 8 tentang 80% tenaga kerja itu, harus disesuaikan, sebab provinsi telah menyarankan pada saat dievalusi itu harus dihilangkan,” ucapnya

Subroto, juga menyampaikan, penerapan perda nomor 8 tahun 2018, sebenarnya sudah berjalan hanya saja tidak bisa dilihat dari satu sektor pekerjaan saja.

“Sebenaranya Perda nomor 8 ini sudah berjalan secara, namun tuntutan dari serikat buruh yang hadir pada hari ini menganggap bahwa perda ini tidak jalan, Kadisnaker Berau kan tadi sudah menjelaskan bahwa ini sudah berjalan,” ungkapnya.

Menurut Subroto Perda nomor 8 perlu dilihat secara menyeluruh, sehingga tidak ada anggap bahwa regulasi ini tidak berfunsi terhadap perlindungam tenaga keja lokal.

“Meraka hanya melihat satu sisi, oleh sebab itu saya menghimbau agar masyarakat tidak mengcilkan sektor pekerjaan, di Berau sudah ada sektor-sektor lain yang bisa memberikan pekerjaan jadi tidak hanya yambang saja ,” pungkasnya.(*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *