banner Iklan
banner Iklan

DPRD Kaltim Desak Penindakan Tuntas Tambang Ilegal di Kawasan KHDTK Unmul

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.

Samarinda, Gayamnews.com – Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Hingga kini, kerugian negara akibat tambang ilegal tersebut belum terhitung, dan proses hukum dinilai masih jauh dari kata tuntas.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka saja. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengejar hingga ke dalang utama serta seluruh jaringan yang terlibat.

“Yang satu tersangka itu hanya menyuruh, dia bukan aktornya. Aktor utamanya masih di luar sana. Itu yang harus dikejar,” ujar Jahidin saat menghadiri rapat dengar pendapat gabungan Komisi DPRD Kaltim pada Kamis, 10 Juni 2025.

Ia menilai bahwa proses penyidikan masih berada di permukaan. Kerugian negara pun belum bisa dikalkulasikan secara menyeluruh karena saat ini kasus masih berada dalam jalur pidana. Proses perdata, lanjutnya, akan menyusul setelah pidana tuntas.

“Kerugian itu nanti digugat di perdata. Sekarang kita selesaikan dulu pidananya. Nggak bisa dicampur, harus satu per satu,” tegasnya.

Sebagai mantan penyidik, Jahidin memahami betapa kompleksnya penanganan kasus tambang ilegal. Ia menggambarkan betapa sulitnya menghadirkan pelaku untuk diperiksa, berbeda dengan undangan acara biasa.

“Pelaku tambang ilegal itu nggak bisa dipanggil lalu langsung datang. Kadang harus dikejar, bahkan ditangkap paksa. Beda dengan undangan selamatan yang sekali ajak langsung hadir,” tuturnya disertai tawa kecil.

Ia juga menyoroti dampak buruk tambang ilegal terhadap lingkungan dan hukum. Jahidin meminta aparat tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang berperan sebagai penyandang dana, penyedia alat berat, serta pengatur distribusi hasil tambang.

“Jangan cuma berhenti di satu orang. Jangan sampai yang di belakang layar malah aman. Kita semua ingin kasus ini dibongkar sampai tuntas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jahidin mengajak Balai Gakkum KLHK untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan Polda Kaltim, terutama dengan menyuplai data serta informasi yang dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum.

“Harus ada kerja sama. Gakkum harus bantu dengan data sekomplet mungkin. Kalau semua jalan bareng, pasti bisa selesai,” pungkasnya.

Ia menambahkan, lebih dari sekadar potensi kerugian materiil, kerusakan kawasan KHDTK Unmul merupakan ancaman serius terhadap fungsi hutan sebagai ruang penelitian dan pendidikan. Kerusakan ekosistem tidak dapat dinilai hanya dari aspek nominal.

Dengan sikap tegas ini, Komisi III DPRD Kaltim menaruh harapan besar agar penegakan hukum atas tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyentuh permukaan, melainkan benar-benar mengurai seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *