banner Iklan
banner Iklan

DPRD Kaltim Dorong Penegakan Hukum Pertambangan Lingkungan Lewat Sinkronisasi Tiga Komisi

Sarkowi V. Zahry, Anggota Komisi IV.

Samarinda, Gayamnews.com – Penanganan kasus pertambangan yang berdampak merusak lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan utama Komisi IV DPRD Kaltim.

Anggota Komisi IV, Sarkowi V. Zahry, menekankan pentingnya sinergi lintas komisi di DPRD untuk mempercepat proses penegakan hukum dan pengawasan.

Sarkowi menjelaskan bahwa tiga komisi terlibat aktif dalam penanganan kasus ini, masing-masing dengan tugas dan bidang kerja yang saling melengkapi.

“Komisi I (Bidang Hukum) diharapkan fokus pada aspek penegakan hukumnya. Komisi III (Bidang Pertambangan) akan berkonsentrasi pada sektor pertambangan sesuai kewenangannya,” terangnya, Sabtu (5/7/2025).

“Sementara Komisi IV (Bidang Lingkungan Hidup) menangani dampak kerusakan lingkungan,” sambungnya.

Menurutnya, koordinasi lintas komisi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong penanganan lebih cepat terhadap aktivitas tambang yang merusak ekosistem. Penjadwalan dan agenda bersama pun tengah dirancang untuk memperkuat koordinasi antar lembaga.

“Mengatur waktu dan agenda bersama inilah yang sedang kita upayakan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa hasil komunikasi pimpinan DPRD telah menghasilkan kesepakatan rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli pukul 14.00 WITA.

“Alhamdulillah, telah disepakati rapat akan digelar pada tanggal 10 pukul 14.00 WITA,” jelasnya.

Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak penting yang memiliki peran strategis dalam kasus ini. Beberapa di antaranya termasuk perwakilan dari Polda Kaltim, Gakum (Penegakan Hukum Khusus), Universitas Mulawarman, Dinas Pertambangan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Kita akan mengundang perwakilan dari Polda Kaltim, Gakum, Universitas Mulawarman (Unmul), Dinas Pertambangan, serta Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Sarkowi juga menyoroti janji yang sempat dilontarkan oleh beberapa instansi penegak hukum untuk menetapkan tersangka dalam waktu dua minggu, namun hingga kini belum terealisasi.

“Mereka (instansi terkait) sebelumnya berjanji menetapkan tersangka dalam dua minggu. Dengan waktu yang ada sekarang, hampir satu bulan telah lewat. Otomatis, progres yang diharapkan harusnya sudah jauh lebih maju,” tegasnya.

Ia berharap rapat mendatang benar-benar dapat menghadirkan laporan konkret sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen terhadap perlindungan lingkungan di Kaltim. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *