banner Iklan
banner Iklan

DPRD Kaltim Terima LHP BPK RI Terkait LKPD 2024, Hamas Tegaskan Komitmen Pengawasan Keuangan Daerah

Rapat Paripurna Ke-14, DPRD Kaltim, dalam rangka penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kaltim 2024

Samarinda, Gayamnews.com – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan LHP tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim yang digelar pada Jumat, (23/5/2025), di Gedung B Kantor DPRD Kaltim.

Acara tersebut menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dokumen LHP secara resmi diberikan oleh perwakilan BPK RI kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Penyerahan ini merupakan bagian dari prosedur pengawasan yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 17 ayat 2, BPK RI memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima dari pemerintah daerah.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan adanya tindak lanjut terhadap temuan serta peningkatan kualitas pengelolaan anggaran.

Laporan tersebut akan menjadi pijakan utama DPRD dalam menjalankan tugasnya, baik dalam pengawasan, legislasi, maupun penganggaran di tingkat provinsi.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas menekankan pentingnya laporan ini sebagai dasar dalam merespon berbagai temuan yang diungkap BPK.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua temuan dan saran dari BPK dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Dirinya juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara DPRD dan BPK RI dalam rangka mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.

“Pemprov Kalimantan Timur harus bertanggung jawab atas rekomendasi yang diberikan, dan kami di DPRD akan memastikan bahwa setiap langkah perbaikan diambil untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.

Hamas melanjutkan, lembaga DPRD memiliki hak untuk meminta klarifikasi lebih lanjut atas temuan-temuan dalam LHP. Selain itu, DPRD juga dapat melakukan pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan pengkajian lebih dalam.

Merujuk pada Pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat pemerintahan berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut tersebut maksimal dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hamas.

Sebagai penutup, Hamas menyatakan bahwa DPRD akan menganalisis rekomendasi BPK secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi secara ketat untuk memastikan seluruh tindak lanjut dilaksanakan dengan baik. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *