banner Iklan
banner Iklan

Edukasi Soal Ketertiban Umum, DPRD Kaltim Gandeng Kepala Sekolah Muhammadiyah

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, di Panti Aisyiyah Al Walidaturrahmah, Jalan Sirad Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (4/5/2025).

Samarinda, Gayamnews.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan sekitar, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung di Panti Aisyiyah Al Walidaturrahmah, Jalan Sirad Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (4/5/2025).

Dalam acara tersebut, para kepala sekolah Muhammadiyah se-Kota Samarinda turut hadir. Keterlibatan mereka merupakan bagian dari pendekatan edukatif yang diusung oleh DPRD Kaltim untuk menyebarkan kesadaran hukum melalui jalur pendidikan dan lingkungan keluarga.

Darlis Pattalongi, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menuturkan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata untuk memperkenalkan Perda baru kepada masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat peran keluarga dan institusi pendidikan dalam menciptakan suasana yang tertib.

“Sasaran utama kegiatan hari ini adalah para kepala sekolah Muhammadiyah karena kami menyadari bahwa pendidikan karakter dan ketertiban itu tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah saja,” ucap Darlis dalam wawancara pasca sosialisasi, Minggu (04/05).

“Peran orang tua sangat penting karena waktu anak-anak lebih banyak di rumah daripada di sekolah,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami substansi Perda Nomor 4 Tahun 2024 agar implementasinya bisa berjalan secara efektif.

Politikus Partai PAN itu juga menyoroti bahwa sejumlah Perda sebelumnya belum tersampaikan dengan optimal ke masyarakat, sehingga tidak memberikan dampak yang maksimal.

“Kami berharap setelah lima tahun merantau dari sosialisasi produk hukum, Perda ini bisa efektif dan berdaya guna di tengah masyarakat. Nah, melalui para kepala sekolah inilah kami menitipkan agar Perda ini bisa terus disosialisasikan di lingkungan sekolah masing-masing,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *