banner Iklan

Eks Korban Kebakaran Jalan Miliono Masih Menuggu Kejelasan Perijinan Membangun

kondisi terkini eks lokasi kebakaran jalan milono (dok.gayamnews)

BERAU, Gayamnews.com – Drama pembangunan kembali rumah korban eks kebakaran di RT 12, Jalan Milono, Kelurahan Gayam, hingga kini masih terus berlanjut.

Kendati para warga setempat berupaya untuk berkompromi dengan pihak terkait agar rumahnya dapat dibangun kembali dengan mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) namun hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Fungsional Penata Perizinan Muda DPMPTSP Berau, Veri menjelaskan pada dasarnya setiap pembangunan, termasuk rumah warga korban kebakaran Milono harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Akan tetapi, dalam mendapatkan izin PBG itu, para korban kebakaran Milono harus memenuhi kriteria yang diatur dalam aturan Garis Sempadan Sungai (GSS).

“Itu diatur dalam Perbup Berau Nomor 29 tahun 2005, tentang GSB, GSS, GSP,” ungkapnya, Rabu (05/03/2025).

Berdasarkan ketentuan GSS yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Perbup 29 itu, lanjut Veri, pembangunan rumah warga Milono hanya boleh jika berada di luar radius 25 meter dari tepi sungai. Sebab kawasan Milono tak memiliki tanggul sungai.

“25 meter untuk sungai tidak bertanggul, 5 meter untuk sungai bertanggul, dan 20 meter untuk danau,” jelasnya.

Terkait izin PBG, menurutnya, menjadi kewenangan DPUPR Berau. Dikarenakan perizinan itu akan dilakukan melalui aplikasi simbg.pu.go.id.

“Kalau sudah selesai di PUPR, baru kami buatkan SKRD untuk pembayaran retribusi dan setelah pembayaran baru diterbitkan PBG-nya,” terangnya.

Selain itu, Plt Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Junaidi menjelaskan beberapa minggu lalu, warga korban kebakaran Milono sudah bertemu pihaknya terkait menanyakan mekanisme perizinan PBG tersebut.

“Mereka baru menanyakan persyaratan. Jadi, usulan belum masuk ke sistem. Karena memang ada persyaratan dasar tentang kesesuaian tata ruang dan lingkungan yang harus diselesaikan dulu baru diajukan PBG,” tukasnya.

Apabila persyaratan itu sudah dilengkapi maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan peninjauan lapangan dan melakukan konsultasi dengan tim penilai teknis.

“Jadi, kami pada dasarnya hanya menerima pengajuan pemohon, cek data, cek kesesuaian. Kalau kurang kita minta diperbaiki,” bebernya.

Meskipun usulan PBG itu bisa diajukan, penerbitannya juga harus menyesuaikan dengan kondisi dan lokasi bangunan yang akan dibangun. Apalagi, Milono berada di jalur GSS.

“Jadi, walaupun sudah mempunyai sertifikat atau surat garapan sebagai status hak atas tanah, itu belum cukup untuk ajukan PBG. Dan kita juga akan cek soal GSS itu. Itu sudah pakem,” punkasnya.(*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *