banner Iklan

Polling Pilkada Berau 2024

Jika Pilkada Hari ini Siapa Pilihan Warga Berau?

View Results

Loading ... Loading ...

Empat Hakim PN Tanjung Redeb Dijatuhi Sanksi Akibat Terjerat Kasus, Hingga Salah Satunya Sanksi Berat

Mit
Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb (dok.gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Empat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb diberi kan sanksi akibat terjerat perkara etik yang harus membuat keempatnya dijatuhi sanksi.

Hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada 4 hakim itu diumumkan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA pada Juli 2024 lalu sesuai Disposisi YM Ketua MA RI tanggal 5 Februari 2024 jo Disposisi YM Ketua Kamar Pengawasan MA RI tanggal 7 Februari 2024, kemudian hasil pemeriksaan dan rekomendasinya diteruskan Plt Kabawas MARI kepada Dirjen Badikum tanggal 19 Juli 2024.

Hakim-hakim tersebut menerima hukuman seperti 3 orang mendapatkan Sanksi Ringan berupa teguran tertulis dan 1 untuk yang satunya mendapatkan Sanksi berat berupa Hakim Non Palu selama 1 (satu) tahun di Pengadilan Tinggi Samarinda dengan ketentuan Tunjangan Jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalankan Hakim Non Palu. Saat dikonfirmasi Ketua PN Tanjung Redeb, Jhon Paul Mangunsong, menyampaikan bahwa dengan adanya hukuman tersebut memperlihatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) responsif.

“Ini menandakan bahwa MA responsif terhadap laporan dari masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa ke empat hakim tersebut terindikasi melanggar kode etik. Kemudian terkait suap yang belum diketahui kepastiannya, hal ini dikarenakan ini merupakan kewenangan MA.

“Dugaan itu terbukti atau tidak kami sendiri tidak mengetahui nya, akan tetapi dari hasil persidangan ada indikasi bahwa hal tersebut benar adanya seperti pelanggaran etik, persidangan, pemeriksaan setempat, juga komunikasi antara aparat kita dengan salah satu pihak yang berperkara,” jelasnya.

Ketika di tanya terkait adanya perbedaan hukuman anatar 3 hakim dengan 1 hakim Jhon, menyampaikan bahwa tidak ada kepastian alasan mengapa hukuman nya berbeda.

“Kami tidak mengetahui pasti, yang jelas hakim yang terlibat kasus suap akan diberikan hukuman yang lebih besar,” tutupnya.

Dikonfirmasi berbeda dari SYN selaku kuasa hukum dari Penggugat, menjelaskan bahwa 4 Hakim yang di sanksi, awal mulanya dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum hakim terhadap kliennya, perihal sengketa lahan yang terjadi di Pulau Maratua beberapa waktu lalu.

“Ada satu kasus sengketa lahan di Pulau Maratua yang melibatkan salah satu resort. Nah terhadap dugaan pemerasan terhadap klien kami, salah satu oknum itu meminta sejumlah uang dengan iming-imingi perkara tersebut akan dimenangkan oleh klien kami,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa ini adalah dugaan pemerasan dikarenakan SYN mendengar secara langsung ketika salah satu Hakim yg di sanksi menemui klien nya.

“Kenapa saya berani bicara bahwa itu adalah pemerasan karena saya mendengar sendiri waktu dia ketemu dengan klien saya memang ada permintaan sejumlah uang. Akan tetapi di ujung-ujung jalan perkara itu diputuskan, itu hanya iming-imingi saja,” sambungnya.

Salah satu Hakim tersebutlah yang membuat pihaknya melaporkan dengan judul dugaan pemerasan.

Laporan yang dibuat itu, menurutnya pertama-tama untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya kliennya. Selanjutnya juga, untuk mengoreksi cara kerja lembaga peradilan.

“Hal tersebut kalau dibiarkan, kasihan masyarakat kecil yang nggak punya duit akan susah mendapatkan keadilan. Karena kalau kita tidak koreksi tindakan-tindakan oknum tersebut maka akan terjadi lagi efek-efeknya,” jelasnya.

“Jadi, kami bukan bertujuan menyerang individu-individu seseorang. Tidak, karena beliau bertindak atas nama lembaga maka kami mengoreksi melalui lembaga juga yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tambahnya.

Kemudian, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan selama perkara itu berproses menjadi benar-benar merupakan kewenangan MA.

Karena itu, dirinya membenarkan juga bahwa selama pemeriksaan berjalan PN Tanjung Redeb tak dapat melakukan intervensi.

“Bukti-bukti yang memegang, melihat, dan menilai itu adalah Badan Pengawas MA. Hakim-hakim tinggi di sanalah yang lebih mengetahui. Kemudian di pihak lain ada Komisi Yudisial. Karena saat itu kami diperiksa, didatangi oleh dua badan tersebut. Sehingga kalau Ketua PN di sini tidak tahu, itu memang wajar,” ucapnya.

Dengan adanya hukuman tersebut, dirinya berharap agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di masa depan.

Jikalau pun hal tersebut benar-benar tidak bisa dihilangkan minimal bisa dikurangi. Namun ketika itu masih terjadi maka masyarakat kecil tetap akan menjadi korban.

“Dengan adanya putusan tersebut sebenarnya secara pribadi saya tidak terlalu senang. Saya sedih dengan kejadian ini. Sedihnya kalau masyarakat kecil diperlakukan seperti klien saya pasti mereka akan susah mendapatkan keadilan,” tutupnya. (mit)

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *