Fee 45 Ribu Perkubikasi Mengalir ke Pemdes, BPK Pilanjau Minta Transparansi
Berau,Gayamnews.com – Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Pilanjau dan beberapa masyarakat Pilanjau, Kabupaten Berau, menyambangi kantor PT Hamparan Hutan Hijau Mas, di jalan Murjani 3, pada Jumat, (09/05/2025).
Kedatangan mereka tersebut, merupakan upaya meminta kejelasan data pembagian hasi hutan yang dikelola oleh PT Hamparan dengan Pemerintah Kampung Pilanjau, berdasarkan berita acara yang dibuat pada 22 januari 2024 lalu.
Dalam Berita Acara tesebut menerangkan, bahwa setiap kubikasi kayu yang telah dikelola oleh pihak perusahaan maka Kampung akan menerima bayaran sebesar 45 ribu per kubik. Sedangkan penyaluran dan pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh Aparatur Kampung serta Kepala Kampung (Kakam) Pilanju.
Namun, hingga kini menurut keterangan yang ada, data bagi hasil tersebut, BPK Pilanjau tidak memperolehnya. Sebab BPK Pilanju menduga adanya ketidaktransparansian oleh Pemerintah Kampung kepada BPK Pilanjau.
“Kami sudah mendatangi pihak perusaahan di kantornya, namun pimpinannya masih diluar kota, sehingga nanti kami akan berkordinasi kembali untuk meminta kejelasan data tersebut,” ucap Sekretaris BPK Pilanjau, Miliana.
Menurut Miliana, pihak BPK pilanju telah lama melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kampung, untuk meminta data bagi hasil yang diperoleh dari pihak perusahaan, namun hingga kini surat tersebut belum direspon oleh (Pemdes) Pemerintah Desa/Kampung pilanjau.
“Dari bulan januari kami sudah bersurat, sampai sekarang tidak ada respon dari pihak pemerintah kampung terkait persoalan bagi hasil ini,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengakui, dalam pembuatan berita acara tersebut bersama perusahaan, BPK pilanjau tidak dilibatkan. Sehingga mereka hanya menerima lansung berita acara tersebut.
“Jangankan ke masyarakat, kami BPK pun tidak dilibatkan dalam pembuatan berita acara. Sedangkan dalam poin ketiga itukan, Dana bagi hasil itu diserahkan dan diatur oleh Aparatur Kampung, besrta Kepala Kampung,” jalasnya.
“Sementar kan kami juga termasuk, karena kami bagian dari pemerintah kampung,” sambungnya.
Dirinya pun berharap persoalan ini dapat segera selesai. Sebab ia katakan masyarakat hanya ingin tau setiap penerimaan dana bagi hasil tersebut, digunakan untuk apa saja, karena selama ini alirana dana bagi hasil tersebut pihaknya dan masyarakat tidak mengetahui digunkan untuk apa saja.
“Untuk kedepan, harapanya kepala kampung lebih terbuka kepada masyarakat, masyarakat juga ingin tau digunakan untuk apa saja, karena kan dari keterngan berita acara itu dana tersebut digunakan untuk masyarakat kampung dan bukan untuk kepala kampung,” bebernya.
“Mengatasnamakan Kampung, kan berarti semua masyarakat harus tau hasilnya, digunakan untuk apa,” tutup Miliana.(*)

