FKMPB Tuntut Disnakertrans Berau Realisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Untuk Hadirkan BLK
Berau,Gayamnews.com – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Berau (FKMPB), merasa kecewa atas pernyataannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau.
Sebab ia yang menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang tenaga kerja lokal harus diiringi dengan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pernyataan itu sangat tidak mencerminkan seorang pimpinan daerah. Masih banyak warga lokal Berau yang menganggur, dan ucapan tersebut justru melemahkan semangat mereka,” kata Ramdan, salah satu anggota FKMB, pada Rabu (07/06/2025).
Menurut Ramdan, pernyataan tersebut seolah menyiratkan bahwa tenaga kerja lokal Berau belum mampu bersaing dengan pekerja dari luar daerah. Forum ini pun menyatakan keberatan dan mentang keras pernyataan tersebut.
Dirinya menyebut berdasarkan data terakhir, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Berau mencapai 5,15 persen.
Angka ini, menurutnya, seharusnya menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Disnakertrans, sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap urusan ketenagakerjaan.
“Kami tidak melihat belum adanya upaya serius untuk membina dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal,” tuturnya ,pada Rabu, (07/06/2025.
“Hingga kini, Kabupaten Berau bahkan belum memiliki Balai Latihan Kerja (BLK), padahal sejak 2024 syarat pembangunan BLK sudah terpenuhi,” sambungnya.
ia juga menilai Disnakertrans seharusnya menjadi lembaga yang memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap tenaga kerja lokal, bukan sebaliknya.
“Kepala dinas harusnya memiliki kekuatan untuk menegaskan kepada perusahaan-perusahaan di Berau bahwa warga lokal punya kompetensi dan layak diberdayakan,” pungkasnya
Sebagai bentuk respons terhadap pernyataan tersebut, FKMPB menyatakan akan menggalang konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menyuarakan protes secara langsung, termasuk kemungkinan aksi turun ke jalan.(*)








