Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Berau Siap Awasi Tahapan Penetapan Bapaslon
Berau, Gayamnews.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Berau gelar rapat Koordinasi (RAKOR) sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), di Grand Parama Hotel, Tanjung Redeb. Pada Selasa, (10/9/2024).
Pada kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat didampingi Anggota Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor dan Natalis Lapang Wada dengan jajaran. Serta dihadiri perwakilan kejaksaan dan kepolisian.
Daini Rahmat menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini memang harus dilakukan. Agar dapat menjadikan persamaan persepsi dan meningkatkan solidaritas antar lembaga.
“Rakor yang hari ini dilaksanakan sama teman-teman dari Gakkumdu Bawaslu Berau ya itu betul-betul memang hal yang perlu dilakukan,” ucapnya.
“Untuk menyamakan persepsi yang pertama terus juga meningkatkan solidaritas antara ketiga lembaga Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk sinergitas. Ketiga lembaga yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.
“Kemudian akan terwujud satu sinergitas dalam melakukan kerja-kerja atau kegiatan-kegiatan dalam persoalan tindak pidana pemilu,” ungkapnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah persiapan dalam pengawasan pada pendaftaran dan penetapan Bapaslon Pilkada Berau.
“Kita siap mengawasi pendaftaran dan penetapan pencalonan Pilkada Berau tahun 2024. Maka dari itu rakor Gakkumdu Berau ini perlu digelar,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, penetapan pencalonan ini merupakan atensi. Untuk menghindari adanya tindak pidana Pilkada tahun 2024. Sehingga antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Berau dapat sama-sama memperhatikan potensi-potensi Pelanggaran pada pendaftaran.
“Kegiatan ini untuk dapat melihat potensi-potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran. Sehingga rakor ini sebagai bentuk road map menuju pengawasan penetapan yang akan datang,” tutupnya.
Sebagai informasi, rakor Gakkumdu Berau menghadirkan Pemateri, Akademisi, Dian Permata yang juga merupakan salah satu tim penyusun Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU). (mit)