Gelar Rapat Paripurna, DPRD Dan Pemkab Berau Sahkan Perubahan KUA Dan PPAS
Berau, Gayamnews.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali menggelar rapat paripurna bertempat di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kabupaten Berau, (9/8/2024).
Pada kesempatan rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani, kemudian didampingi oleh Wakil Ketua II DRPD Berau dan turut hadir Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Kepala-kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
Rapat paripurna kali ini membahas penandatanganan Nota kesepahaman terkait pengesahan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (KUA), Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045.
Pada kesempatannya Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwa pada kesempatan pengesahan KUA APBD Perubahan dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Berau (PEMKAB) dan DPRD Kabupaten Berau menetapkan pendapatan Rp 6 triliun naik sekitar Rp 1,4 triliun dari pendapatan pada APBD Murni 2024.
Selanjutnya, belanja yang ditetapkan mencapai Rp 6,9 triliun naik hingga Rp 1,9 triliun serta pembiayaan untuk Netto naik hingga Rp 443 miliar sehingga pembiayaan Neto yang ditetapkan sebesar Rp 891 miliar.
“Saya bersyukur penetapan terkait rancangan perubahan KUA APBD dan perubahan PPAS dapat di selesaikan sesuai dengan batas waktu penyusunan APBD perubahan tahun 2024,” ucapnya.
Sri Juniarsih juga mengatakan bahwa penyelenggaraan urusan wajib untuk pengoptimalan daerah dalam menjaga dan peningkatan pada pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan, fasilitas sosial, fasilitas umum serta peningkatan sistem jaminan sosial sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan.
“Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.
Selain itu, hal ini juga termasuk pada mengalokasikan anggaran untuk mendukung program pembangunan yang menjadi unggulan.
Kemudian, mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja pada beberapa SKPD atas pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
“Komitmen pemerintah terhadap 18 program unggulan, sehingga alokasi anggaran untuk program pembangunan yang menjadi prioritas dan unggulan SKPD,” tambahnya.
Bukan hal itu saja, Pemkab Berau juga mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Daerah sebagaimana Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD tanggal 22 November 2021.
Pada RPJPD dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemkab yang kemudian berisi perumusan visi daerah, misi, serta arah pembangunan jangka panjang daerah untuk periode perencanaan selama 20 tahun.
RPJPD tahun 2006-2026 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2006-2026 akan berakhir.
Maka diperlukan penyusunan RPJPD kembali untuk 20 tahun berikutnya yaitu 2025-2045 untuk mencapai visi yaitu Berau Mempesona 2045 “Bumi Batiwakkal sebagai Destinasi Wisata Terkemuka yang Maju, Sejahtera Dan Berkelanjutan”.
“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Berau, para pemangku kepentingan, dan terutama para anggota DPRD yang terhormat, untuk memberikan dukungan dan kontribusi penuh terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045,” jelas Sri Juniarsih.
“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Berau yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045,” tutupnya. (mit)