Hingga Agustus 2025, Jumlah Perceraian di Berau Meningkat
Berau,Gayamnews.com – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mencatat jumlah kasus perceraian di Kabupaten Berau hingga bulan Agustus 2025 mengalami peningkatan.
Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, mengungkapkan permasalah yang sering ditemui antara lain ekonomi, konflik berkepanjangan, hingga pengaruh negatif judi online menjadi penyebab dominan.
“PA telah menerima perkara sebanyak 483, jumlah ini naik signifikan dari 431 perkara yang diterima dari periode yang sama tahun 2024,” kata Arsyad, pada Rabu (10/09/2025).
Arsyad melanjutkan pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Redeb didominasi oleh pihak istri. Statusnya pun bragam, ada yang masih proses dan ada yang sudah diputuskan.
“Dari total perkara yang masuk tahun ini, sebanyak 111 merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, sedangkan 372 sisanya merupakan cerai gugat, yang diajukan oleh istri. Sebanyak 292 perkara telah diputus, dengan rincian 63 cerai talak dan 229 cerai gugat. Selain itu masih ada sisanya dalam proses persidangan atau mediasi,” paparnya.
Arsyad juga menyampaikan, langkah hukum yang diambil oleh para istri ini biasanya didasari oleh kondisi rumah tangga yang tidak lagi harmonis, terutama jika terjadi konflik berulang yang tidak menemukan titik terang.
“Cerai gugat mendominasi perkara yang masuk. Ini artinya banyak istri yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang layak atau tidak lagi merasa aman dan tenteram dalam rumah tangganya,” ungkapnya.
Arsyad menambahkan, fakta ini patut menjadi perhatian serius bagi semua kalangan, sebab
banyak pasangan, menurutnya datang ke pengadilan setelah mengalami konflik dalam jangka waktu panjang.
“Ketika ditanya soal penyebab utama perceraian, bahwa mayoritas pasangan mengajukan gugatan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” bebernya
Lebih jauh, Arsyad [un membeberkan konflik-konflik rumah tangga pasangan ini, biasanya bermula dari masalah ekonomi, komunikasi yang tidak sehat, hingga kecanduan judi online.
“Banyak sekali perkara yang masuk karena suami mengalami kecanduan judi online. Penghasilan keluarga habis, anak-anak terbengkalai, bahkan sampai ada yang terlibat utang besar. Ini bukan hanya masalah rumah tangga, tapi sudah menjadi persoalan sosial,” tegasnya.
Selain itu, Judi online juga kini menjadi fenomena yang sangat merusak, khususnya di kalangan usia produktif. Tak sedikit rumah tangga yang hancur karena salah satu pasangan umumnya suami tidak bisa lepas dari praktik tersebut.
Meski perkara perceraian terus bertambah, PA Tanjung Redeb tetap berkomitmen untuk mengupayakan perdamaian terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum final.
Menurut Arsyad, setiap pasangan yang datang akan terlebih dahulu diberikan nasihat dan mediasi, terutama saat sidang pertama.
“Kami tidak serta-merta langsung memutuskan perkara cerai. Dalam persidangan pertama, kami selalu berikan kesempatan kepada pasangan untuk berdamai. Jika memang tidak bisa, baru proses dilanjutkan ke sidang berikutnya,” tutupnya. (*)

