banner Iklan

Jalankan Regulasi Menpan RB, Pemkab Berau Tak Perpanjang Kontrak Non ASN Yang Masa Pengabdianya Dibawah 2 Tahun

Kantor Bupati Kabupaten Berau (dok.gayamnews)

Berau,Gayamnews.com – Nasib menggantung harus dialami kalangan tenaga non ASN yang masa baktinya kurang dari dua tahun. Sebab kontrak mereka tidak dapat lagi diperpanjang usai Pemerintah Kabupaten Berau menjalankan regulasi Kementerian Pendayagunaan (Kemenpan RB) ASN. Dengan menerbitkan Surat pemberitahuan Nomor : 870/1439/BKPSDM-I/2024, prihal tindak lanjut penataan tenaga non ASN.

Dalam Surat tersebut menerangkan aturan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Surat Menteri Pendayagunaan ASN , serta reformasi Birokrasi RI Nomer: B/5993/M,SM.01.00/2024. Sehingga syarat dan kententuan yang berlaku bagi Non ASN dapat diperpanjang masa baktinya adalah sebagi berikut :

  1. Tenaga Non ASN yang sementara mengikuti rangkainan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II Baik yang dinyatakan lulus ataupun tidak lulu.
  2. Tenaga Non ASN yang sementara menunggu pengangkatan menjadi ASN Waktu Perpanjangan kontrak sampai dengan pengangkatan menjadi ASN.
  3. Tenaga non ASN Masuk dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS dengan status tidak lulus.
  4. Tenaga non ASN dengan masa keja 2 tahun terhitung sampai tanggal 7 Januari 2025 yang mengikuti seleksi CPNS dengan status tidak lulus.

Pemkab Berau melalui Sekda Muhammad Said mengatakan, pihaknya hanya menjalankan surat perintah yang dikuluarkan oleh Kemenpan RB, UU Nomer 20 Tahun 2023, sehingga pemerintah daerah dilarang untuk memperpanjang tenaga Non ASN yang masa baktinya dibawah dua tahun.

“Jadi kemarin ada surat dari Menpan RB, serat undang-undang nomor 23 tahun 2023, dan surat dari menpan terbaru itu,menyatakat bahwa pemerintah (Pemkab) dilarang untuk memperpanjang artinya tenaga non ASN yang dibawah dua tahun,” ungkap M.Said, pada jumat, (03/01/2025).

Ia juga menjelaskan, bagi tenaga ASN yang masa pengabdiannya kurang dari dua tahun, karena ini merupakan catatan dari BPK untuk tidak memperpanjang, maka Pemkab mau tidak mau harus melakukan tindakan tersebut. Karena jika tidak dilaksana ada sangsi yang harus diterima perangkat daerah apabila tidak dijalankan.

Lebih lanjut, pihak Pemkab berharap adanya mekanisme atau regulasi yang mengatur bagi tenaga tersebut, agar tetap terakomodir walau tidak masuk kategori dua tahun mengabdi, sehingga tenaga nonn ASN tersebut bisa tetap mengabdi.

“Tetapi kami berharap, walaupun tidak diperpanjang, tapi harapannya ada regulasi baru agar tenaga Non ASN tersebut bisa tetap mengabid, misalnya sistem outsourcing atau mekanisme lain yang di tujukan kepada misalnya supir, cleaning servis dan lain sebagainya,” tutupnya.(*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *