Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul Naik ke Penyidikan, DPRD Kaltim Minta Pelaku Dihadapkan pada Sanksi Pidana
Samarinda, Gayamnews.com – Investigasi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) kini memasuki babak baru.
Proses hukum resmi meningkat ke tahap penyidikan setelah penyelidikan yang mendalam dilakukan oleh pihak berwenang.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengonfirmasi bahwa timnya telah menjalankan serangkaian pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti penting terkait kegiatan ilegal tersebut.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kalimantan Timur pada Senin, (5/52025), Leonardo menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami memeriksa saksi dari kalangan mahasiswa, pengelola hutan, hingga perwakilan perusahaan. Termasuk 1 kuasa hukum KSU Pumma, 2 karyawan kantor, dan 2 operator alat berat,” jelasnya.
Penyidikan turut mencakup langkah-langkah forensik terhadap alat berat yang dicurigai digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan tambang.
Menyikapi perkembangan ini, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menekankan pentingnya penyelesaian hukum secara menyeluruh agar masalah ini menjadi segera diselesaikan dan pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk melaporkan progresnya. Kami sepakat, ini adalah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan harus dihentikan,” tegas Sarkowi.
Ia juga menyerukan agar pengawasan terhadap kawasan hutan diperkuat agar tidak dijamah oleh para penambang-penambang Illegal.
“Jangan sampai hutan kita terus jadi sasaran tambang liar,” tambahnya.
Koordinasi terbaru dengan Polda Kalimantan Timur menunjukkan bahwa unsur pelanggaran dalam kasus ini sudah cukup kuat untuk diteruskan ke tingkat penyidikan.
Para pelaku pun terancam hukuman berat sesuai dengan regulasi perlindungan lingkungan yang berlaku. (Adv)
