KPU Samarinda Buka Layanan Pindah Memilih untuk Warga Pendatang di Pilkada 2024
Gayamnews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda membuka layanan pindah memilih bagi warga yang tinggal di Samarinda namun memiliki KTP dari kabupaten atau kota lain di Kalimantan Timur. Layanan ini bertujuan untuk memastikan semua warga yang berhak memilih dapat menyalurkan hak suara mereka meskipun tidak berada di domisili asal pada hari pemungutan suara, 27 November mendatang.
Komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto, menjelaskan bahwa layanan pindah memilih ini terbuka bagi warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak bisa memilih di TPS asal karena berbagai alasan, seperti sedang bekerja, belajar, atau menjalani perawatan di Samarinda.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih tetap bisa memberikan suaranya,” kata Akbar.
Pemilih yang ingin menggunakan layanan pindah memilih harus memenuhi syarat tertentu, seperti sedang tugas di luar domisili, kuliah, dirawat di rumah sakit, atau menjadi tahanan. Proses pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kelurahan atau kecamatan terdekat dengan membawa dokumen pendukung, dan harus dilakukan paling lambat 28 Oktober 2024.
KPU Samarinda juga sudah menyiapkan 1.202 TPS dengan kapasitas maksimal 600 pemilih per TPS. Jika ada TPS yang penuh, pemilih pindahan akan dialihkan ke TPS terdekat. KPU Samarinda berharap layanan ini dapat membantu meminimalisir angka golput, terutama di kalangan pendatang yang tinggal sementara di kota ini.
Saat ini, KPU sedang intensif melakukan sosialisasi tentang layanan pindah memilih melalui berbagai media dan koordinasi dengan Ketua RT. Akbar berharap lebih banyak warga yang segera mengajukan pindah memilih agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024.