banner Iklan

Legislator Kaltim Ditahan Kejati DKI Jakarta, Ketua BK Masih Menunggu Putusan Akhir

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi.

Samarinda, Gayamnews.com – Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menyatakan keprihatinan atas penahanan salah satu Legislator Kaltim, Kamaruddin Ibrahim, oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp13,2 miliar yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Subandi menyebut bahwa BK DPRD Kaltim belum akan mengambil tindakan etik sebelum ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

“Kami prihatin, tetapi kewenangan penanganan perkara ini sepenuhnya ada di tangan aparat penegak hukum. BK akan memberikan rekomendasi setelah ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ucapnya, Selasa (13/5/2025).

Ia menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dalam menyikapi status hukum Kamaruddin sebagai tersangka.

“Kita saling menghormati. Saat ini statusnya masih tersangka. Biarkan hukum bekerja sesuai prosedur,” tegas Subandi.

Kamaruddin, legislator asal Balikpapan untuk masa jabatan 2024–2029, merupakan salah satu dari sembilan orang yang dituduh terlibat dalam pengadaan proyek Smart Supply Chain Management yang tidak pernah dijalankan, namun tetap dibayar.

Dua perusahaan yang dikendalikan olehnya, PT FAST dan PT BAPS, diduga menerima pekerjaan senilai Rp13,2 miliar dari proyek itu.

Kejati menyebut bahwa proyek-proyek tersebut menyalahi fungsi utama PT Telkom, yang seharusnya tidak menangani pengadaan barang seperti genset dan baterai lithium. Proyek yang diduga sarat kolusi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp431,7 miliar.

Kamaruddin kini ditahan di Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan surat resmi penahanan dari Kejati. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa jaringan korporasi dalam kasus ini diuntungkan secara tidak sah dari proyek yang seharusnya tidak dijalankan oleh PT Telkom.

Terakhir, Subandi memastikan bahwa BK akan bertindak sesuai aturan yang ada setelah proses peradilan selesai.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Setelah ada keputusan tetap, BK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *