banner Iklan
banner Iklan

Legislator Kaltim Dukung Samarinda Bebas dari Tambang di Tahun 2026, Dorong Sinergitas Berbagai Pihak

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi.

Samarinda, Gayamnews.com – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, mendukung komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mewujudkan wilayah bebas dari pertambangan di tahun 2026.

Namun ia mengkritik kebijakan sentralisasi kewenangan pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Menurutnya, aturan tersebut mengurangi kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengawasi dan menindak aktivitas pertambangan ilegal.

“Daerah kehilangan daya. Revisi UU diperlukan agar Pemda memiliki kewenangan menertibkan aktivitas merusak ini,” ujar Subandi pada Kamis (15/5/2025).

Ia juga menyoroti kasus perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KDHTK) Universitas Mulawarman oleh tambang ilegal yang terjadi baru-baru ini.

“Ini paru-paru kota, tapi malah ditambang! Penegakan hukum harus tegas,” tegasnya.

Subandi mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera menetapkan tersangka serta meminta mengembalikan kewenangan pengawasan kepada Pemda.

Ia menekankan bahwa solusi menyeluruh terhadap masalah pertambangan ilegal di Samarinda memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan penegak hukum.

Tanpa sinergi tersebut, target penyelesaian pada tahun 2026 hanya akan menjadi wacana belaka. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *