Masih Fokus Urus Aset Bermasalah, Komisi II DPRD Kaltim Akan Bahas HGB Mall Lembuswana dalam Waktu Dekat
Samarinda, Gayamnews.com – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan belum menjadwalkan pembahasan terkait masa depan Mall Lembuswana, meskipun Hak Guna Bangunan (HGB) pusat perbelanjaan tersebut akan habis pada awal tahun 2026.
Firnadi Ikhsan, Anggota Komisi II yang membidangi aset dan tata kelola pemerintahan, mengatakan bahwa pihaknya masih memprioritaskan penyelesaian persoalan hukum yang membelit dua aset penting lainnya.
“Saat ini, Komisi II belum memiliki agenda khusus untuk membahas perpanjangan atau pengelolaan aset Mall Lembuswana pasca-2026. Namun, kami berencana mengagendakan pembahasan dengan BPKAD dalam waktu dekat,” ujar Firnadi saat ditemui, Senin (26/5/2025).
Menurut Firnadi, sengketa antara pemerintah provinsi dan pengelola Hotel Royal Suite menjadi perhatian utama karena menyangkut keberlanjutan pengelolaan aset strategis daerah.
Gugatan yang diajukan pengelola dinilai membuat proses penyelesaian menjadi lambat.
“Proses hukum masih berjalan. Pengelola mengajukan gugatan karena merasa keputusan pemprov menghentikan kerja sama dianggap tidak fair,” ucap Firnadi.
‘Mereka mengklaim telah memenuhi kewajiban berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Namun, pemprov memiliki persepsi berbeda dengan bukti bahwa pengelola dinilai melanggar kesepakatan,” sambungnya.
Ia menambahkan, Komisi II menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap memberi dukungan terhadap sikap tegas pemerintah daerah.
“Kami tetap memantau perkembangan proses hukum sembari menunggu keputusan akhir. Yang jelas, koordinasi dengan pemprov akan terus dilakukan untuk memastikan aset daerah dikelola secara optimal dan sesuai kepentingan publik,” tutupnya.
Sementara itu, pembahasan terkait masa depan Mall Lembuswana akan segera dijadwalkan setelah persoalan aset lain terselesaikan. (Adv)









