Menemui Titik Terang, 500 PTK Dapat Kembali Bekerja
Berau,gayamnews.com – Nasib tenaga non ASN dengan masa kerja dibawah dua tahun, terkhusus tanaga PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) kini menemui titik terang. Usai Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, mengeluarkat Surat edaran dengan Nomor: 800/090/Bid.P2TK tentang keberlansungan dan kondusifitas Pendidikan.
Surat edaran tersebut, ditujukan ke Kepala Satuan Pendidikan TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri dan SPNF SKB se-Kabupaten Berau. Dengan isi menindaklanjuti pasca pelaksanaan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 870/1439/BKPSDM-1/2024 tentang Tindak Lanjut Penataan Tenaga Non ASN tanggal 31 Desember 2024.
“Untuk kontrak kerjanya sedang berproses. Yang pasti anggarannya sudah siap. Jadi mulai hari ini mereka bisa tetap aktif menjalankan kewajibannya sebagai tenaga pendidik,” kata Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, pada Rabu (8/01/2025).
Mardiatul mengatakan upaya Disdik dalam mengakomodir kembali PTK, melalui kontrak kerja individu yang diberikan oleh pihaknya..
“Iya kita upayakan semuanya bisa kembali bekerja. Salah satunya dengan Kontrak Kerja Individu (KKI), melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Berau,” ujar Mardiatul.
Namun, dari total keseluruhan 800 PTK yang kemarin sempat terancam tak diperpanjang SK-nya, 500 diantaranya diakomodir dalam KKI. Sedangkan sisanya 300 orang akan mengikuti seleksi PPPK tahap II.
“Untuk kontrak kerjanya sedang berproses. Yang pasti anggarannya sudah siap. Jadi mulai hari ini mereka bisa tetap aktif menjalankan kewajibannya sebagai tenaga pendidik,” imbuhnya.
Adapun beberapa poin terkait penataan tenaga non ASN ini juga dituangkan dalam surat edaran (SE) Disdik Berau. Dari tindaklanjut yang dilakukan Disdik di lapangan, terpantau proses belajar dan mengajar tidak dapat berlangsung secara normal dan cenderung lumpuh karena banyaknya kelas yang kosong.
Sehingga untuk keberlangsungan pendidikan dan kondusivitas, maka perlu dilakukan tindakan-tindakan penyelamatan.
Pertama, Kepala Sekolah dapat memanggil kembali tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yang belum diperpanjang SKnya untuk aktif ke sekolah.
Kedua, semua tenaga PTK yang belum diperpanjang SKnya akan dilakukan Kontrak Kerja Individu (KKI) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.
Ketiga, tenaga PTK yang telah memiliki SK kepala sekolah sebelumnya dapat aktif mulai rabu, 8 Januari 2025, sambil menunggu proses kontrak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Berau. (*)