Miris ! Ayah Kandung di Berau Cabuli Anaknya Sejak SD Hingga Berusia 19 Tahun
Berau,Gayamnews.com – Melangnya nasib seorang gadis berinisial AS (19), harus menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandungya sendiri berinisial SD (45), warga Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau,
Diketahui akis bejat SD (45) sudah seringkali dilakukan berulang, sejak AS masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Saat ini tersangka SD telah ditangkap pihak kepolisian berau, untuk menjalai proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Berau melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Siswanto, mengungkapkan bahwa pelaku mulai melakukan tindakan pelecehan terhadap korban sejak korban masih berusia sekitar delapan tahun.
“Awalnya hanya berupa perabaan, namun saat korban menginjak kelas satu SMP, pelaku mulai melakukan pencabulan secara intens dan berulang hingga korban berusia 19 tahun,” jelas AKP Siswanto Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan keterangan dari Kanit PPA polres berau, tindakannya terakhir ia lakukan pada Sabtu malam lalu, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Dalam beberapa kejadian, ibu korban sedang berada di kamar, tidak mengetahui tindakan bejat suaminya,” ungkapnya.
Menurut pengakuan korban kepada neneknya, perbuatan pelaku telah dilakukan lebih dari sepuluh kali, menyebabkan korban mengalami trauma berat dan menarik diri dari lingkungan sosial.
“Kasus ini terungkap setelah korban curhat kepada neneknya karena merasa takut untuk pulang ke rumah,” ujarnya.
Lebih lanjut, nenek korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, pelaku akhirnya diamankan dan ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Pembangunan Dua RT 18 Kelurahan Sambaliung,” ucapnya.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C, yang termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.
“Barang bukti berupa satu setel pakaian korban, yaitu daster biru dan celana pendek cokelat, telah disita oleh penyidik,” terangnya.
AKP Siswanto menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan dan terapi psikologis kepada korban.
“Korban mengalami trauma mendalam. Bahkan saat diperiksa, korban tidak mau berbicara jika petugasnya laki-laki. Oleh karena itu, kami libatkan tenaga perempuan dan psikolog untuk pendampingan,” tuturnya.
Selain penanganan kasus, pihaknya menjelaskan selaku pejabat Polres Berau juga berencana menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
“Termasuk penyuluhan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tutupnya. (*)

