Nurung Telah Lakukan Verifikasi Berkas Di KPU Berau Untuk Syarat PAW Sebagai Anggota DPRD
Berau, Gayamnews.com — Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Berau, Madri Pani karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau. Jika sesuai mekanisme maka Nurung berada di posisi kedua dalam perolehan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Berau.
Proses tersebut pun telah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau. Untuk, penentuan urutan perolehan suara. Serta, dengan verifikasi persyaratan untuk calon PAW yakni jatuh kepada Nurung.
Verifikasi dilakukan oleh KPU Berau pada (16/10/2024) bertempat di ruang rapat KPU Berau. Dilakukan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu.
Saat di temui gayamnews.com Nurung menyampaikan bahwa telah melakukan verifikasi berkas untuk dirinya sebagai PAW. Proses ini dilakukan karena adanya surat dari partai Nasdem dan DPRD Berau.
“Verifikasi ini untuk memastikan apakah diri saya masih aktif di Partai Nasdem atau tidak. Tentu jawabannya ialah saya masih aktif dibuktikan dengan KTA saya,” ucapnya.
“Langkah ini adalah bentuk progres dari penetapan pengunduran diri dari bapak Madri Pani yang maju sebagai Calon Bupati Berau,” sambungnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa proses selanjutnya berada di DPRD Berau. Sehingga ia hanya menunggu proses tersebut.
“Ya, selanjutnya saya hanya menunggu proses PAW dari DPRD Berau saja. Karena saya hanya mengikuti mekanismenya saja,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu mengatakan memang benar KPU Berau telah melakukan verifikasi berkas terhadap Nurung sebagai PAW dari Madri Pani.
“Tadi kami telah melakukan proses verifikasi, sebagaimana PKPU 6 tahun 2017 tentang mekanisme ketika terjadi PAW anggota DPRD Berau,” ungkapnya kepada gayamnews.com
Ia juga menjelaskan bahwa pemberhentian Madri Pani yang diproses telah dilakukan. Melalui Surat Keputusan oleh KPU Berau. Sehingga, tahapan di KPU telah selesai untuk PAW anggota DPRD Berau tersebut.
“Madri Pani telah resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/42/B.Pod.II/2024,” jelasnya.
Setelah ini ialah KPU Berau akan memberikan surat untuk DPRD Berau. Yang, menyatakan bahwa proses di KPU Berau telah selesai dan telah memenuhi syarat.
“Prosesnya telah selesai maka dari itu surat nanti dikirim ke DPRD Berau dan diberikan pula tembusan ke menteri terkait,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu perolehan suara Madri Pani sebesar 5.116 suara. Kemudian, untuk urutan kedua ialah Nurung dengan 1.290. Sehingga sesuai peraturan Nurung berhak menjadi PAW sebagai anggota DPRD Berau. (mit)