Operasi Jaran Polres Berau, Tangkap 8 Tersangka Kasus Pencurian Motor
Berau, Gayamnews.com — Hasil dari Operasi Jaran selama 20 hari oleh Polres Berau yang telah berlangsung sejak 12 September sampai 1 Oktober lalu. Mendapatkan hadil dengan amankan 8 tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Hal itu diketahui setelah diungkapkan Kabag Ops Polres Berau yakni AKP Agung Widodo kepada awak media pada saat press release pada (4/10/2024). Bahwa dari 5 target operasi yang dilakukan alhasil semua titik tersebut mampu terungkap.
“Dan target non-to yaitu 3 dari kegiatan Operasi Jaran tersebut. Jadi total semua dari target Operasi maupun non target Operasi sejumlah 8 perkara,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan bahwa ada 6 barang bukti berupa kendaraan bermotor dari 8 tersangka yang diamankan.
“Dengan 4 laporan polisi. Adapun waktu penangkapan itu dilaksanakan pada 12 September di Kampung Labanan Makarti itu untuk laporan polisi pertama,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa laporan polisi (LP) ke-2 terungkap pada hari Sabtu (14/9/2024) lalu di Kampung Merancang Ilir Kecamatan Gunung Tabur.
“Kemudian LP ke 3 pada tanggal 15 September di Jalan Cut Nya Dien Kecamatan Teluk Bayur. Kemudian LP ke 4 ditangkap pada tanggal 22 September di Jalan Bukit Berhubungan Kecamatan Sambaliung,” jelasnya.
Polisi perwira pertama tingkat tiga itu juga menyampaikan 8 tersangka yang berhasil tertangkap dengan inisal AS, AT, M, J dan NA, M, DF, dan AN .
“Adapun 6 kendaraan bermotor yang kita sita yaitu Mio sejumlah 2 unit, Jupiter Z 2 unit, Honda Astrea 1 unit serta Fiz R 1 unit dengan jumlah kerugian yang diderita oleh korban sebanyak Rp 35 juta dari 6 kendaraan tersebut,” ujarnya.
Hasilnya, 8 tersangka kini bakal dilakukan proses penyidikan lebih mendalam dan pemberkasan serta pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau.
“Dibagi tiga wilayah hukum yaitu satu ditangani oleh Polsek Gunung Tabur dengan tiga tersangka, satu tersangka ditangani oleh Polsek Teluk Bayur dan tiga tersangka ditangani Polres Berau,” paparnya.
Kini barang bukti dan 8 tersangka yang sudah diamankan. Ardian pun menegaskan bakal penyelidikan lebih mendalam apa ada orang lain terlibat.
“Atau barang bukti lain yang masih kita kembangkan. Dan pasal yang kita kenakan yakni Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk residivis tidak ada, semuanya pemain baru. Lalu untuk 6 kendaraan kita sita 5 dipergunakan oleh masing-masing dan 1 di titipkan pamannya,” tegasnya.
“Pamannya sudah kita mintai keterangan juga yang bersangkutan pun tidak mengetahui barang tersebut adalah barang curian. Jadi dititipkan pamannya dan nanti digunakan tersangka tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan kepada para tersangka pencurian motor, Ardian menyatakan bahwa belum terjadi transaksi jual ke orang lain.
“Dan hasil pemeriksaan mereka akan menjual dengan harga per unit nya variasi. Kalau Mio, Jupiter Z itu mau dijual Rp 3 juta. Kalau astrea mau dijual Rp 1,5 juta dan Fiz R itu Rp 2 juta dan total kerugian kendaraan curian ditafsir mencapai Rp 36 juta,” pungkasnya. (mit)