banner Iklan
banner Iklan

Pemkab Berau Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan Melalui BPJS

Pemberian Bantuan Jaminan BPJS bagi Pekerjaan Rentan di Berau (dok.gayamnews)

Berau, Gayamnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau Nomor: 50.15.14.2/1091/4.PJK Tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan. 

Kepala Disnaker Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan menindaklanjuti surat edaran bupati yang sudah dikeluarkan maka pihaknya mengajak seluruh perusahaan berkomitmen untuk berpartisipasi dalam membantu para pekerja rentan melalui jaminan 

“Sebagaimana kita ketahui bersama pekerja rentan, seperti petani,nelayan, yang notabene adalah diluar pekerjaan formal, inilah yang dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan  dalam perlindungan, maka dengan adanya surat edaran Bupati, maka kami mengajak untuk bersama-sama membantu,” ujarnya. 

Sementara itu Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said menyampaikan bagi pekerja yang memiliki kepastian pendapatan perbulan, sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi sebab tanggungannya dari pemerintah dan perusahan yang mempekerjakan disektor formal.

“Untuk Perlindungan sosial itu ada dua, dibidang kesehatan yaitu BPJS kesehatan itu seluruhanya dibayar pemerintah yang ditanggung APBD Kabupaten Berau,” ungkapnya, pada Kamis (24/07/2025).

“Dibidang ketenagakerjaan, ini untuk karyawan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan dimana ia bekerja,” lanjut M.Said. 

Ia mengungkap, untuk BPJS pekerja rentan ini adalah fokusan utamanya bagi pekerjaa yang tidak ada jaminan penghasilan yang pasti untuk setiap bulannya. 

“Pekerja yang harian ini, perlu mendapat perhatian serius dari kita, dan ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, maka tentu keterlibatan dunia usaha atau perusahaan-perusahaan sangat diperlukan,” jelasnya.  

Skema pembiayaan dari BPJS pekerja rentan ini terbagi menjadi empat, yang pertama alokasi APBD provinsi Kaltim, kedua APBD Berau, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, dan Perusahaan-Perusahaan sebagai langkah untuk menutupi kekurangan apabila tidak tercover dari ketiga sumber sebelumnya.

“Untuk itu Bupati Berau mengeluarkan Surat Edaran, mengajak semua badan usaha untuk berpartisipasi melindungi pekerja rentan di Kabupaten berau,” sebutnya

“Kan sudah mengambil keuntungan SDA di Berau, jadi mari bantu kami menyelesaikan persoalan ini, Gotong-royong kita untuk menyelesaikan ini, tidak mahal, cukup Rp16.800 saja per orang,” pungkasnya.(*/Adv)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *