banner Iklan
banner Iklan

Penambangan Ilegal di KHDTK Unmul, DPRD Kaltim Desak Polda Tetapkan Tersangka dalam Dua Minggu

Rapat koordinasi terkait kasus dugaan Tambang Ilegal di KHDTK Unmul di DPRD Kaltim pada Senin (5/5/2025)

Samarinda, Gayamnews.com — Penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus menuai sorotan.

Dalam rapat koordinasi yang digelar DPRD Kaltim bersama berbagai pihak, termasuk Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM dan DLH Kaltim, serta civitas akademika Unmul, terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Anggota komisi VII DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan kegiatan ini diketahui bermula dari surat ajakan kerja sama pertambangan yang dikirim oleh sebuah koperasi ke Rektor Unmul pada 12 Agustus 2024.

“Surat tersebut didisposisikan kepada Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Dekan Fakultas Kehutanan, namun tidak ditanggapi karena KHDTK berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan,” ucapnya saat ditemui usai rakor berlangsung, Senin (5/5/2025).

Beberapa hari setelah Idulfitri, ditemukan dugaan penyerobotan lahan KHDTK. Menyikapi hal ini, Wakil Rektor, Dekan Fahutan, dan pengelola KHDTK melakukan inspeksi ke lokasi dan menemukan bahwa lahan seluas sekitar 3 hektar telah diserobot.

Kawasan KHDTK seluas 300 hektar yang terletak di Tanah Merah, Lempake, merupakan aset akademik penting yang ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan dan dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul.

Namun, kawasan ini dikepung oleh pemukiman dan izin usaha pertambangan (IUP), termasuk yang bertumpang tindih dengan area KHDTK.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pada inspeksi 7 April 2025, ditemukan pembukaan lahan tambang ilegal seluas 3,26 hektar.

“Iya, tapi saat itu alat berat sudah tidak lagi berada di lokasi”, ungkap Bambang saat ditemui usai rakor di DPRD Kaltim.

Saat ini, Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, yakni 12 perwakilan Unmul, 4 karyawan KSU Putra Mahakam Mandiri, dan 2 dari masyarakat.

Adapun saksi yang dianggap menjadi kunci dari kasus ini masih dalam pengejaran. Polda Kaltim mengatakan akan menemukan dua saksi ini dalam waktu dekat.

“Dua saksi kunci saat ini masih dalam pengejaran, insyaallah dalam waktu dua minggu akan kami temukan,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Juda Nusa Putra.

Darlis Pattalongi, saat ditemui mengatakan Rapat Koordinasi menghasilkan beberapa rekomendasi.

Adapun diantaranya adalah:

  1. Kegiatan penambangan di KHDTK Unmul merupakan aktivitas ilegal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun perdata.
  2. Lokasi tambang berada di area yang beririsan dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri.
  3. Ditreskrimsus Polda Kaltim diminta menetapkan tersangka dalam waktu maksimal dua minggu.
  4. Balai Gakkum Kehutanan telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 orang dalam proses penyidikan yang ditargetkan rampung dalam dua minggu.
  5. Fakultas Kehutanan Unmul diminta segera menyusun valuasi ekonomi kerugian lingkungan untuk mendukung proses gugatan perdata.
  6. Valuasi tersebut akan digunakan dalam proses penuntutan terhadap pelaku.
  7. DPRD Provinsi Kaltim melalui Komisi Gabungan meminta dukungan penuh dari Pemprov Kaltim kepada pengelola KHDTK.
  8. Penanganan kasus ini diminta dilakukan secara terbuka dan transparan.
  9. Fakultas Kehutanan Unmul diminta mengajukan revisi IUP bagi pihak-pihak yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan KHDTK kepada Kementerian ESDM RI.

Darlis menegaskan, masalah ini menjadi momentum dalam menindak tegas seluruh aktivitas tambang Illegal di Kaltim, khususnya untuk wilayah KHDTK.

“Kasus ini adalah momentum untuk membersihkan seluruh KHDTK di Kalimantan Timur dari aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan pendidikan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *