Perda Tentang Perlindungan Masyarakat Adat, Dalam Pengkajian di DPRD Berau
Berau,Gayamnews.com – Rencana menghadirkan regulasi tentang Perlindungan Lahan Adat yang tertuang dalam peraturan daerah (Daerah) di Kabupaten Berau kini dalam proses pengkajian di dewan.
Aturan ini digadang-gadang menjadi solusi permanen untuk menekan potensi konflik, antara masyarakat adat dan perusahaan.
Berdasarkan keterangan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, bahwa Kajian itu dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya bersifat simbolik, akan tetapi benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.
“DPRD masih melakukan kajian secara komprehensif. Tapi bagi saya, perda ini sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas lahan mereka, terutama yang berada di kampung-kampung,” ujar Dedy, Rabu (12/11/2025).
Baginya, sengketa lahan adat di Berau masih menjadi polemik yang sering ditemukan di beberapa kampung. Masyarakat dihadapkan dengan perusahaan pemegang izin konsesi, baik di sektor kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.
“Banyak kasus masyarakat adat yang kalah karena tidak ada payung hukum yang kuat untuk melindungi lahan mereka. Itulah mengapa perda ini perlu untuk segera dibentuk,” terangnya.
Keberadaan perda perlindungan lahan adat diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata ulang tata kelola ruang dan perizinan. Sebagai payung hukum potensi tumpang tindih lahan bisa ditekan, dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
“Kalau perda ini lahir, maka setiap izin baru yang dikeluarkan pemerintah daerah harus mempertimbangkan keberadaan lahan adat. Tidak boleh lagi ada perusahaan yang masuk tanpa memperhatikan hak masyarakat,” tuturnya
Dedy menyatakan bahwa penerapan regulasi itu akan menjadi bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal. Perlindungan tanah adat bukan hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga mengenai identitas dan kesinambungan komunitas adat yang telah ada secara turun-temurun di Berau.
“Tanah adat bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari jati diri masyarakat adat. Kalau lahan mereka hilang, maka hilang pula akar kebudayaannya,” ujarnya.
Dedy menekankan bahwa proses pembentukan perda ini tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa. DPRD akan memastikan bahwa semua aspek sosial, hukum, dan adat ditelaah dengan cermat.
DPRD juga berencana melibatkan tokoh adat, lembaga masyarakat, akademisi, serta pemerintah desa dalam proses penyusunan dokumen akademik.
“Perda ini tidak seharusnya muncul hanya dari ruang rapat.” “Masyarakat adat harus terlibat karena mereka adalah pihak yang paling terkena dampak,” ujarnya.
Saya berharap, di masa mendatang, peraturan daerah ini dapat berfungsi sebagai instrumen hukum yang efektif untuk memelihara keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Dengan cara demikian, Berau tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial dan berkelanjutan dari segi lingkungan.
“Kalau kita bisa melindungi lahan adat sekaligus mendorong investasi yang beretika, maka Berau akan menjadi contoh daerah yang maju tanpa meninggalkan akar budayanya,” tutupnya. (Adv)









