banner Iklan
banner Iklan

Perubahan KUA PPAS Berau Disetujui, Nilai Anggaran Mencapai 6,041 Triliun

Berau,Gayamnews.com –  Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Palfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Berau, tahun anggaran 2025, resmi ditandatangani oleh Bupati Berau Sri Juniarsih dan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, pada Senin (22/9/2025) di Gedung DPRD. 

Perubahan KUA dan PPAS ini disampaikan Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih dapat dirincikan yaitu, pendapatan senilai Rp5,367 triliun atau bertambah Rp603 miliar dari sebelumnya senilai Rp4,7 triliun, kemudian belanja daerah senilai Rp6,041 triliun atau naik Rp788 miliar dari Rp.5,252 triliun. Kemudian dalam pembiayaan senilai Rp673 miliar atau naik Rp185 miliar dari sebelumnya Rp488 miliar.

“Hasil dari proses pembangunan sudah seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Dengan demikian program-program pro rakyat harus menjadi fokus utama kita melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan,” ucapnya.

Dalam penyusunan perubahan KUA PPAS ini, kebijakan belanja daerah difokuskan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan.

Mengalokasikan kebutuhan belanja mendukung kegiatan yang bersifat rutin sebagai pelaksanaan tugas pokok fungsi di seluruh SKPD, dalam hal seperti kekurangan gaji ASN dan non ASN.

Belanja sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pariwisata, peningkatan jalan, drainase, irigasi dan air yang dapat dilaksanakan dengan sisa waktu efektif pada perubahan APBD 2025.

Serta mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja pada beberapa SKPD atas pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan tahun anggaran 2024.

“Kami menyadari bahwa salah satu kendala dalam pelaksanaan program dan sub kegiatan pada perubahan APBD 2025 adalah terbatasnya waktu sampai dengan akhir tahun anggaran 2025. 

Sehingga kami berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD agar pada saatnya nanti dapat menyepakati bersama Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebelum batas waktu paling lambat pada tanggal 30 September 2025,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *