banner Iklan

Perubahan Perda Berau Nomor 7 Tahun 2016 Disetuju DPRD

Penandatanganan pengesahan penerimaan Fraksi DPRD Kabupaten Berau atas Laporan Pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 Pemkab Berau (dok.gayamnews)

Berau,Gayamnews.com – Rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, atas perubahan Perda nomer 5 dan 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perankat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah, dan pencabuatn perda nomor 3 tahun 2021 tentang lembaga masyarakat di kampung dan kelurahan.

Telah di setujuai pada Rapat paripurna penyampain pendapat setiap fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau yang gelar pada seni (01/07/2025).

Pada Kesempatan itu Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan rasa terimakasihnya atas dukungan dewan yang telah mengesahkan sejumlah perubahan perda dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan.

Meskipun masih ada hal yang menjadi perhatian untuk diperbaiki sehingga kedepanya LPj Pemkab Berau dapat menjadi lebih baik lagi.

“Dari hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun anggran 2024, masih ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian baik dari aspek pengendalian interen maupun aspek kepatuhan terhada peraturan perundang-undangan,” ucapnya saat menyampaikan sambutan.

Sri menyebut catatan yang telah menjadi perhatian, merupakan hasi dari temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) dan telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Bupati Berau melanjutkan, realisasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 6 Triliun lebih selama tahun 2024, tidak begitu menyisahkan anggran begitu tinggi.

“Anggaran Belanja Kabupaten Berau tahun 2024 sebesar 6,999 Triliun lebih, sedangkan realisasi belanja 6,411 triliun, sehingga tersisa anggaran belanja sebesar 587 miliar, sisa belanja tersebut disebabkan karena ada efisiensi belajan di setiap SKPD,” punkasnya.(*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *