banner Iklan

Polling Pilkada Berau 2024

Jika Pilkada Hari ini Siapa Pilihan Warga Berau?

View Results

Loading ... Loading ...

PK Dikabulkan, Suprianto Mantan Kadispora Dinyatakan Bebas Murni

Mit
Kuasa Hukum Suprianto, Syahrudin (dok.gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Proses Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus dugaan korupsi yang menimpa Suprianto mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (KADISPORA) akhirnya putus.

PK sebagai bentuk upaya hukum luar biasa dilakukan sebagaimana pasal 226 juncto pasal 267 ayat (2) KUHAP.

Kuasa Hukum, Syahrudin menyatakan bahwa Suprianto dinyatakan bebas murni setelah MA mengeluarkan putusan dengan amar putusan Nomor : 50 PK/Pid.Sus.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 24/5/2024 lalu.

“Alhamdulillah PK kami dikabulkan, sehingga klien kami dibebaskan dari dakwaan dan dinyatakan bebas murni,” Ucapnya kepada Gayamnews 6/8/2024.

Mantan Kadispora tesebut sebelumnya telah menjalani hukuman penjara badan selama kurang lebih 2 tahun 6 bulan.

Kuasa Hukum yang juga merupakan Pimpinan Borneo Jakarta Law Firm tesebut menjelaskan bahwa hasil dari upaya hukum ini adalah final.

“Dakwaan tidak terbukti dan ini adalah upaya hukum terakhir sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan final,” jelasnya

Selain dibebaskan murni putusan tesebut juga menyatakan untuk memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, dan kedudukan dan asas serta martabatnya.

“Hal terpenting yang sedang kami usahakan selalu kuasa hukum ialah mengupayakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau memilihkan harkat, martabat, serta nama baik Supriyanto dan Keluarga,” tambah Syahrudin.

Sebagai informasi, bahwa Suprianto didakwa atas dugaan korupsi yang didakwakan ialah terkait secara bersama-sama, dalam proyek pengadaan lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur, pada 2014 lalu. Saat itu, Suprianto divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.

Syahrudin menegaskan apabila putusan ini tidak berjalan sesuai. Maka klien kami Suprianto akan mengajukan Gugatan kembali agar harkat dan martabat dapat kembali pulih.

“Jika putusan ini hanya berjalan terkait pembebasan tanpa pemulihan hak klien kami, maka kami akan melakukan upaya Gugatan Perdata untuk meminta kerugian yang dialami klien kami baik secara materil maupun imateril,” tutupnya. (mit)

Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *