PN Samarinda Eksekusi Aset Debitur, Paksa Lunas Utang
Samarinda, Gayamnews.com – Pembacaan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan di Jl. Juanda, properti di Vila Tamara, serta kendaraan bermotor milik Tergugat menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Samarinda.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2015/PN.Smr antara PT. Dharma Putra Karsa dengan Bachtiar, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Wawan Sanjaya, kuasa hukum PT. Dharma Putra Karsa, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pihak yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri dan telah dikabulkan, sehingga dapat merealisasikan haknya sesuai dengan isi putusan pengadilan.
“Tujuannya adalah memastikan Penggugat memperoleh haknya sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam putusan tersebut,” ujar Wawan dengan tegas.
Wawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi (cidera janji) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda terhadap saudara Bachtiar, karena gagal melunasi utang atau kewajiban kepada PT. Dharma Putra Karsa.
“Terkait pelaksanaan sita eksekusi, PT. Dharma Putra Karsa tetap membuka peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, dengan harapan seluruh hak PT. Dharma Putra Karsa yang telah diatur dalam putusan dapat segera dipenuhi,” ujar Wawan.
“Apabila hal ini tidak terpenuhi, PT. Dharma Putra Karsa akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan permohonan kepada pihak berwenang untuk melelang aset-aset milik Tergugat sesuai dengan total kewajiban yang tercantum dalam putusan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh PT. Dharma Putra Karsa merupakan hak setiap subjek hukum untuk memperoleh apa yang menjadi miliknya, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Kasus ini, menurutnya, telah berlangsung cukup lama, dan hak PT. Dharma Putra Karsa tertunda selama bertahun-tahun, yang berdampak serius pada operasional perusahaan hingga menyebabkan kerugian besar akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh Tergugat.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Samarinda yang telah melaksanakan amanat undang-undang, memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya serta perlindungan hukum,” tutupnya.(*)