banner Iklan

Polres Berau Berhasil Ungkap 24 Kasus Narkotika Awal Tahun 2025

Polres Berau (dok.rin/gayamnews)

Berau,Gayamnews.com – Polres Kabupaten Berau, menggelar press release pengungkapan kasus pidanan narkotika serta tindak pidanan kejahatan keriminal, pada Jumat (28/02/2025). 

Kapolren Kabupaten Berau, AKBP Khairul Basyar dalam keterangannya, menjelaskan dalam rentan dua bulan terakhir awal tahun 2025, Polres Berau berhasil melakukan pengunkapan 24 kasus dari 34 tempat kejadian perkara (TKP) yang terdiri dari 25 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan, dengan berang bukti sabu  2778 gram atau 2,7 Kilo gram, pil double L 18,640 butir. 

Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka 114 dan 112 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 435, 438 ayat 2,3, dan pasal 436 ayat 1, 2 undang-undang 17 tahun 2023tentang kesehatan. 

“Untuk peredaran narkotika yang sekarang ini beredar di berau, merupakan pasokan dari kalimantan utara,” ujar Kahirul.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus memberantas kasus-kasus peredaran narkotika di wilayah hukum polres berau agar bumi batiwakkal terbebas dari narkoba.

“Kami sepakat akan terus melakukan pemberantasan, kasus-kasus narkoba di wilayah hukum Berau,” tuturnya. 

Kasus Pencurian Uang 

Sementara itu, untuk kasus keriminal kejahatan, jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkapkan, pelaku berinsial K (51) pencuri uang puluhan juta rupiah dari dalam mobil yang terjadi di Jalan Durian I tanjung redeb hingga viral beberapa hari lalu di media sosial. 

Kasatreskrim Polres Berau AKP Jodi Rahman, menerangkan kronologi awal mula pelaku mulai lakukan pencurian uang pertama kali Selasa 8 Oktober 2024.

“Sekitar pukul 10 pelaku ini pernah melakukan pencurian juga di wilayah hukum polres berau yaitu di Jalan Durian,” ungkapnya.

Kemudian aksi kejahatan kedua kalinya oleh tersangka K berlangsung tanggal 24 Februari 2025 lalu.

“Pencurian uang yang di dalam mobil dengan kerugian sekitar Rp 50 juta. Untuk TKP pertama di Polres Berau kerugian mencapai Rp 42 juta,” ujarnya.

“Jadi setelah melakukan pengejaran tersangka di wilayah Sanggata oleh Polres Berau dan bekerja sama Polres Kutai Timur dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya 

Akibat perbuatanya tersebut  Kini pelaku sudah dikenakan Pasal 363 KUHP dan subsider Pasal 362 KUHPidana. 

“Dikenakan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 900 juta,” pungkasnya. (*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *