Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 918,61 Gram
Berau,Gayamnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram pada, Jumat 9 Mei 2025 pagi.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau pukul 09.30 Wita, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Ngatijan, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus tindak pidana narkotika periode Februari-Maret 2025 dengan total 15 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Berau,” katanya.
Diantara kasus dalam pemusnahan ini adalah kasus penangkapan Kepala Kampung Long Suluy, NN (32), dan suaminya JM (37), yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
Dari tangan mereka, polisi menyita 130 poket sabu dengan berat bruto 29,06 gram. Pasangan suami istri tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengemasan dan distribusi sabu di wilayah Segah.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Bahkan yang memiliki jabatan pun tetap kami proses sesuai hukum,” tegas Agus Priyanto.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.
“Ancaman hukumannya berat, bahkan bisa sampai pidana mati jika barang bukti melebihi ambang batas tertentu,” tutupnya.(*)

