Pria 19 Tahun Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Wanita Berusia 56 Tahun di Berau
Berau,Gayamnews.com – Seorang pria berinisial DW (19) tahun, mantan karyawan sebuah kedai kopi di kawasan Tanjung Redeb, diamankan aparat kepolisian Polsek Tanjung Redeb, sebab diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 56 tahun.
Pelaku yang diketahui pernah bekerja di lokasi kejadian pada tahun 2023 itu, ditangkap usai melakukan aksi bejatnya di sebuah kafe yang terletak di Jalan Murjani 3, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Ipda Doni Witono, kejadian tersebut berlangsung pada malam Senin (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelaku sebelumnya sempat mengonsumsi minuman beralkohol yang dicampur dengan minuman energi, sebelum kemudian pergi ke sebuah bengkel untuk menambal ban sepeda motornya.
Namun karena ban dalam motornya harus diganti, ia kembali pulang dan di tengah perjalanan justru terlintas niat untuk mendatangi lokasi korban bekerja.
“Pelaku masuk ke kafe dengan mematikan aliran listrik melalui meteran, kemudian mencongkel jendela menggunakan pahat dan pisau. Ia masuk ke dalam kamar korban yang sudah terbangun karena listrik padam. Di situ, pelaku mengancam korban dan melakukan persetubuhan,” ungkap Doni Senin (26/5/2025).
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku yang sudah berada dalam kondisi terpengaruh alkohol terus memaksakan kehendaknya.
“Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Pelaku kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, pahat, parang, serta pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.
“Polisi juga telah meminta visum dari rumah sakit setempat. Hasil awal menunjukkan terdapat sejumlah memar di tubuh korban,” ucapnya.
DW dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

