banner Iklan
banner Iklan

Salehuddin Soroti Lubang Tambang Terbengkalai: “Bukan Kelalaian, Tapi Pengabaian”

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Samarinda, Gayamnews.com – Lubang-lubang bekas tambang batubara yang tak kunjung direklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai sorotan tajam.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menganggap persoalan ini sebagai bentuk pengabaian serius terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Ia menekankan bahwa banyak perusahaan tambang meninggalkan lubang menganga setelah eksploitasi, tanpa ada tanggung jawab lanjutan.

“Ini bukan lagi kelalaian, tapi pengabaian,” tegasnya saat ditemui, Rabu (9/7/2025).

Salehuddin juga menyebut lemahnya pengawasan dan buruknya penegakan hukum sebagai akar dari persoalan ini.

Menurutnya, pembiaran selama bertahun-tahun telah memperlihatkan kegagalan sistemik dalam mengatur industri pertambangan di Kaltim.

Ia menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang mulai membuka kembali penyelidikan atas dugaan reklamasi fiktif dan manipulasi dokumen pertambangan.

Bagi Salehuddin, inilah saatnya untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh.

“Banyak izin tambang patut dicurigai. Audit reklamasi harus transparan dan dibuka ke publik. Ini saatnya penegakan hukum dijalankan tanpa kompromi,” ujarnya.

Dalam pengamatannya, wilayah antara Samarinda dan Kutai Kartanegara menjadi contoh nyata parahnya kerusakan lingkungan.

“Dari udara, skalanya sangat besar. Ini sudah bukan masalah teknis. Ini pelanggaran lingkungan yang terang-terangan,” ucap Salehuddin menegaskan.

Ia turut menyoroti tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang kerap membuat pengawasan tidak berjalan maksimal.

Meski DPRD Kaltim sudah pernah membentuk Pansus Tambang dan memberikan berbagai rekomendasi ke KPK dan kementerian, sebagian besar belum ditindaklanjuti.

Selain itu, Salehuddin meminta Pemprov Kaltim untuk bersikap lebih tegas dalam mengatur jalur angkutan tambang. Salah satu langkah konkret yang dia usulkan adalah melarang perusahaan tambang menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling batu bara.

“Perusahaan tambang tidak boleh menumpang jalan umum yang dibangun pakai uang rakyat. Kalau tidak berkontribusi pada pemeliharaan, ya jangan pakai,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kaltim tercatat memiliki lebih dari 1.400 izin tambang, dan lebih dari 800 lubang bekas tambang dilaporkan masih terbuka tanpa reklamasi hingga tahun 2024. Beberapa di antaranya bahkan berlokasi dekat permukiman warga.

Terakhir, Salehuddin berharap proses hukum yang tengah berjalan menjadi momentum reformasi sektor pertambangan di daerah.

“Kalau kita terus membiarkan, yang kita wariskan bukan kemakmuran, tapi bencana ekologis. Ini saatnya kita bertindak,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *