banner Iklan

Sebanyak 37,24 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Berau

Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu (dok: Humas Polres Berau untuk Gayamnews)

Berau, Gayamnews.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti. Sebanyak 37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu diblender giat di Ruang Command Center Polres Berau, pada selasa (22/10/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan bahwa pemusnahan berasal dari 11 kasus berbeda. Dengan jumlah tersangka 12 orang.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan Juli hingga September 2024,” ungkapnya.

11 kasus tersebut dikatakannya, diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek.

”Tujuan pemusnahan ini sendiri untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan,” jelasnya.

Dari hasil pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.

Dikatakannya, seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.

Langkah ini, ialah merupakan bukti komitmen dari Polres Berau. Untuk menghentikan pengedaran narkoba. Jenis apapun agar tidak menjamur di ‘Bumi Batiwakkal’. (mit/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *