banner Iklan

Sekda Kaltim Diperiksa Kejati, Terkait Penyidikan Dugaan Tindak Korupsi Dana DBON

Sekda Pemprov Kaltim (Dok.istimewa)

Samarinda,Gayamnews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), memangil Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.

Dalam Proses pemeriksaan itu, setidaknya memakan waktu selama empat jam, dari pukul 09.00 hingga 13.00 Wita di Kantor Kejati Kaltim.

Sementara itu saat Sri Wahyuni telihat hemat bicara memberikan tanggapan resmi kepada awak media ketika diminta keterangan.

“Ya kalian tahu lah apa yang diperiksa,” katanya, dikutip dari Selasar.co

Sri Wahyuni mendatangi Kejati kaltim tanpa menggunakan kendaraan dinas yang biasa digunakannya, bernomor polisi KT 9. Kali ini ia menggunakan kendaraan dengan pelat nomor KT 1006.

Selain Sekda, Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Antara lain Amirullah selaku pengurus DBON Kaltim, Setia Budi selaku pengurus DBON Kaltim bidang Humas, dan Sri Wartini yang menjabat sebagai bendahara DBON Kaltim sekaligus Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda serta sejumlah saksi lainnya.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kaltim dan beberapa pihak terkait lainnya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON,” tutur Toni.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (26/5/2025), termasuk Kantor Dispora Kaltim yang berada di kompleks Stadion Kadrie Oening dan eks kantor DBON.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang memiliki korelasi dengan kasus tersebut.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan selama tiga jam untuk mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara,” jelas Toni.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023.

Lembaga tersebut kemudian menerima hibah sebesar Rp100 miliar melalui Dispora Kaltim, berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 dan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan. Informasi lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan,” kata Toni.

Hingga saat kini pihak Kejati belum menetapkan secara resmi siapa saja yang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *