Sengketa Batas Bontang-Kutim Berlanjut, Legislator Kaltim Dorong Upaya Mediasi
Samarinda, Gayamnews.com – Persoalan batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum menemui titik terang. Meski konflik telah berlangsung cukup lama, penyelesaiannya masih belum tuntas.
Dalam perkembangan terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menginstruksikan agar Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, turun tangan sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik administratif antara kedua wilayah tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, menyampaikan harapannya agar proses komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dapat berjalan dengan baik demi menemukan solusi yang tepat.
“Ini kan masih berjalan ya. Kita harap ada komunikasi yang terbaik,” ujar Agus Aras, Selasa (20/5/2025).
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Berau, Bontang, dan Kutim, ia menilai bahwa hal yang paling penting saat ini adalah memastikan agar pemerintah Kutim tidak abai terhadap kondisi masyarakat di wilayah yang disengketakan, khususnya Kampung Sidrap.
“Yang terpenting itu, Kutim bisa memperhatikan kawasan tersebut (Kampung Sidrap),” jelasnya.
Politisi dari Partai Demokrat tersebut berharap bahwa apapun hasil akhir dari sengketa ini, semuanya tetap berada dalam koridor yang ideal dan berpihak kepada masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa secara hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999, Kampung Sidrap termasuk dalam wilayah administratif Kutim.
Ia juga menilai tidak ada yang janggal jika masyarakat Kampung Sidrap menjalankan aktivitas ekonomi atau sosial di Kota Bontang, karena menurutnya hal tersebut lumrah terjadi di banyak wilayah perbatasan.
“Itu semua wajar. Begitu juga di beberapa daerah lain. Jadi wajar saja. Intinya, hasilnya nanti kita serahkan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya. (Adv)
