SMA 10 Harus Kembali ke Kampus A, DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Laksanakan Putusan MA
Samarinda, Gayamnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur meminta Pemerintah Provinsi segera menjalankan amar putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda dipindahkan kembali ke lokasi semula, yakni Kampus A di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut melibatkan pihak Yayasan Melati.
Ia menyebutkan bahwa keputusan hukum harus dihormati, namun pelaksanaannya perlu memperhatikan nasib pihak-pihak terkait.
“Kita semua harus bijak. Pengembalian SMA 10 ke Kampus A itu adalah perintah hukum, tetapi juga Yayasan Melati beserta siswa-siswanya tidak boleh dikorbankan begitu saja,” ujar Darlis saat ditemui pasca RDP pada Senin (19/05/2025).
Putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar adalah Nomor 27 K/TUN/2023, yang disahkan pada 9 Februari 2023.
Dalam isi putusan itu, MA menilai bahwa pemindahan SMA Negeri 10 dari Kampus A tidak sesuai aturan. Selain itu, status kepemilikan lahan Kampus A juga diperkuat oleh putusan MA sebelumnya, Nomor 72 PK/TUN/2017.
Darlis mengingatkan bahwa perubahan SMA 10 menjadi sekolah Taruna-Garuda membawa konsekuensi terhadap infrastruktur, khususnya kebutuhan akan asrama. Namun ia menggarisbawahi bahwa akses pendidikan bagi masyarakat Loa Janan Ilir tidak boleh tersingkirkan.
“Jangan sampai karena mengejar status Taruna-Garuda, peluang masyarakat lokal untuk bersekolah di sana justru tertutup,” tegasnya.
Sebagai solusi, Darlis mendorong Pemprov untuk membuat kebijakan yang memastikan pembagian fasilitas secara adil antara SMA 10 dan Yayasan Melati, apabila keduanya tetap berada dalam satu kompleks.
“Kalau tetap dalam satu lokasi, maka asetnya harus dipisahkan dengan jelas. Jangan sampai proses belajar mengajar Yayasan Melati dihentikan atau dikorbankan,” pungkasnya. (Adv)
