Sorang Guru Ngaji di Berau Lakukan Tindak Asusila Terhadap Muridnya Sendiri
Berau,gayamnews.com – Polres Kabupaten Berau menangkap seorang guru ngaji berinisial NS (61) diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yang menurut keterangan juga merupakan muridnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/6/2025) di sebuah tempat pendidikan keagamaan yang lokasi tepatnya di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto mejelaskan, bahwa tersangka dalam dugaan tindak pidana pecabulan tersebut, adalah guru ngaji tempat korban belajar.
NS diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
“Motif pelaku karena nafsu. Dia memanfaatkan kedekatan dengan korban yang merupakan peserta didiknya. Tindakan pelecehan tersebut terjadi saat lingkungan sekitar sedang sepi,” ungakap Iptu Siswanto.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini terungkap berkat informasi dari salah seorang pengurus masjid.
“Saksi ke rumah pelaku niatnya untuk menggaji pelaku, tapi tidak sengaja membuka pintu, kemudian melihat pelaku sedang menaikkan celananya di bawah meja. Tidak berselang lama, korban muncul menaikkan rok sambil membenarkan celana,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 76E Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengacu pada Perppu No. 1 Tahun 2016 dan disahkan menjadi Undang-Undang U No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Pihak kepolisian Berau sendiri masih mendalami kasus tersebut, untuk menelusuri fakta-fakta baru, yang kemungkinan menjadi korban lain dari tindakan pria parubaya tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Karena itu, kami terus kumpulkan informasi tambahan dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui hal serupa,” tutupnya.(*)

