banner Iklan

Tak Mau Masyarakat Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Wakil Rakyat Kaltim Dorong Reformasi Pengelolaan SDA

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin.

Samarinda, Gayamnews.com — Desakan perubahan menyeluruh dalam kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali disuarakan anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin.

Legislator yang akrab disapa Ayub ini menilai sudah saatnya pengelolaan SDA dilakukan dengan paradigma baru yang mengutamakan kepentingan rakyat.

Menurut Ayub, masyarakat Kaltim selama ini belum menikmati hasil kekayaan alam yang melimpah di daerahnya. Ia menegaskan, SDA Kaltim lebih banyak memberikan keuntungan besar bagi korporasi skala nasional maupun internasional, sedangkan masyarakat setempat hanya menjadi penonton.

“Selama ini, kekayaan alam Kaltim seolah hanya dinikmati perusahaan besar. Sementara masyarakat lokal belum merasakan peningkatan taraf hidup yang signifikan. Ini sangat tidak adil,” ucapnya saat ditemui, Senin (12/5/2025).

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu juga mengkritik minimnya kontribusi sektor tambang dan energi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai, kecenderungan kebijakan yang ada lebih berpihak pada investor dan belum memberi ruang yang cukup bagi keterlibatan masyarakat lokal secara langsung dalam kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan SDA.

Ia pun mendorong segera dirancangnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mampu menjadi payung hukum untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Kaltim dalam seluruh rantai industri SDA, mulai dari proses hulu hingga hilir.

“Rakyat Kaltim jangan hanya menjadi pekerja di tanah mereka sendiri. Harus ada sistem yang memberi mereka kontrol lebih dalam pengelolaan SDA,” tegas Ayub.

Ayub menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga swasta, agar bersama-sama menyusun komitmen serius demi menghadirkan model pembangunan daerah yang lebih inklusif serta berkelanjutan, demi masa depan Kaltim yang lebih baik. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *