banner Iklan

Tepis Isu Kelangkaan LPG, Diskoprindag Berau: Hati-Hati Bagi yang Menumpuk Tabung, Sanksinya Berat!

Ketua Bindang Usaha Diskoprindag Berau (Aset; Gayamnews)

Berau,Gayamnews.com – Informasi permasalah LPG langka beberapa hari yang lalu, membuat Dinas Koprasi Perindustrian dan Perdanganan (Diskoprindag) Kabupaten Berau, melakukan rapat darurat bersama Pertamina LPG untuk mencari jalan keluar.

Diskoprindag melalui Kepala Bidang Usaha, Hotlan Silalahi, mengatakan pihaknya tidak dapat menspekulasi apakah tabung LPJ itu langka, tanpa melalui pengecekan terlebih dahulu kepada seluruh stakeholder yang terkait. 

“Jadi kami memanggil stakeholder itu dari pertamina dan diwakilkan oleh manager pertamina lansung pak Azril dengan timnya, serta seluruh penyalur di kabupaten berau, hasinya bahwa 10 persen yang diberikan oleh Dirjen Migas kepada pengencer itu, tidak boleh lagi untuk berau dan itu disepakati oleh manager pertamina lansung pak azril, dan kesepakatan itu tertulis diatas hitam dan putih” tuturnya. 

Hotlan menjeleskan pihaknya telah memastikan kepada Pertamani dan agen, bahwa kelangka tersebut, sebenarnya tidak ada, sebab kata hotlan kuota LPJ di Berau sebenarnya stabil. 

“Isu kelangkaan itu sebenarnya tidak ada, karena kuota kita itu stabil, yang menjadi permasalahan ini, isu ini disampaikan oleh orang-orang yang membeli lansung dari pangkalan dan akan dijual kembali, sebenanya itu kepentingan bisnis pribadi. Itu beberapa temuan tadi” tuturnya, pada Rabu, (16/01/2025).

Diskoprindag pada rapat tersebut juga telah memastikan kebenaran kelangka, bahwa para penyalur tidak memberikan kepada pengecer tabung untuk di jual lagi. Apabila itu terjadi Pihak Diskoprindag akan segera memberi sanksi tegas, yang dapat mengarah ke meja Hukum. 

“Saya juga sudah sampaikan kepada teman-teman di penyalur, terkait kelangka LPG apakah itu benar, karena tidak mungkin ada di pengecer kalau bukan dari agan atau pangkalan yang memberi dan mereka menyampaikan tidak ada yang memberi,” kata hotlan. 

Ia juga menyampaikan, sanksi yang akan ditermai kepada pengecer apabila ada temuan yang meyebabkan kelangkaan, yakin berdasarkan undang-undang migas pasal 55. 

“Jadi nanti kalau ada pengecer dilapangan, dengan berat hati kami akan berkordinasi dengan penegak hukum dan kita akan ambil,” pungkasnya.

“Saya sudah sampiakan bahwa, sansik yang diterapkan adalah sansik yang ada di regulasi, iitu mengacu pada undang-undang migas di pasal 55 itu sudah jelas, barang siapa menjual dan menumpuk atau mengedarkan mendistribusikan lagi barang subsidi, bisa terkena denda,” pungkasnya.(*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *