banner Iklan
banner Iklan

Tersangka Pencabulan Eks Duta Budaya Berau, Janjikan Beasiswa Untuk Mengelabuhi Para Korban

Berau,Gayamnews.com – Teka-teki kasus pencabulan yang dilakukan eks duta budaya Kabupaten Berau yakni AN (25) tahun akhirnya terjawab. Setelah Polres Berau resmi melakukan konferensi pers bersama awak media, pada Jumat (05/12/2025).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres Berau Ipda  Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2021. Kasus ini pertama kali terungkap di salah satu, Kecamatan Talisayan. 

Awalnya ramai beredar rumor bahwa ada seseorang yang menyukai sesama jenis di sekolah kampung tersebut. Seorang saksi berinisial SH mencari tahu kebenaran isu tersebut, hingga ia menemukan dua orang murid yang notabenenya dekat dengan tersangka AN yakni SSIR dan R.

“SH memanggil dua orang murid itu ke rumah Dinasnya untuk dimintai keterangan,”katanya. 

Dia menjelaskan, SSIR memberi tahu bahwa dikalangan anak-anak Pramuka, hal itu menjadi perbincangan bahwa AN sering melakukan penyimpangan seksual kepada anak-anak. Merespon pembicaraan itu, saksi kedua R langsung mengakui bahwa ia juga termasuk korban yang telah dilecehkan oleh AN pada kegiatan pramuka . 

Mendengar pengakuan korban, SH langsung menanyakan lebih lanjut terkait perbuatan tersangka demi mendapat informasi lebih lengkap sebagai bukti. 

“Saksi SH kemudian mendatangi guru lain untuk meminta saran terkait bagaimana tindak lanjut kasus itu,” ucapnya. 

Sementara itu, Saksi berinisial E juga menyampaikan SSIR termasuk salah satu korban yang dilecehkan oleh AN. Ia dicabuli sebanyak 4 kali ditempat yang berbeda.

Melalui banyak pertimbangan bersama para guru sekolah, Saksi E pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Kemudian bersama para orang tua korban melaporkan ke UPTD PPA Berau. 

“Pada saat dilakukan pendampingan oleh UPTD PPA Korban SSIR dan R menceritakan semuanya,”terangnya. 

Iming-iming Beasiswa 

Ipda Siswanto  menyampaikan tersangka dalam menjalankan aksinya seringkali menggunakan modus iming-iming beasiswa kepada calon korban agar mau mengikuti keinginannya. 

Dia, lanjut Ipda Siswanto, seringkali mengaku kepada para calon korban dapat mempermudah proses pengajuan beasiswa, sehingga banyak korban yang terbuai. 

“Modusnya pelaku iming-iming beasiswa,ada juga korban yang diberikan sesuatu” tuturnya. 

Korban Lebih Dari Satu

Ipda Siswanto  membeberkan saat ini pihak kepolisian Berau baru menetapkan 4 korban yang dapat diinformasikan ke publik, namun ia juga mengakui bahwa masih ada lagi yang belum memberikan keterang sehingga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui berapa jumlah korban pasti. 

“Saat ini yang pasti baru 4, karena yang lain masih malu memberikan keterangan, ada yang mahasiswa,malu pak saya ,”ucap Ipda Siswanto

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 ayat (1) Perppu No.tahun 2016 (UU 17 tahun 2016) tindak pidana cabul terhadap anak dengan kurungan maksimall penjara 5 tahun paling lama 15 tahun.

Selain itu, pasal 76E uu No.35 Tahun 2024 isi larangan yakni melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Hukuman ini akan diperberat apabila tersangka memiliki hubungan khusus dengan korban dan melakukan berulang.(*)

Redaksi
Redaksi
Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *